Baca Juga: Dibuka, Pendaftaran Mudik Gratis PLN 2023, Tersedia 5000 Kuota untuk Keberangkatan Jabodetabek
Setelah itu, guru sertifikasi yang bersangkutan dapat memperbarui informasi yang tidak sesuai melalui laman Dapodik.
Perubahan data harus dilakukan di Dapodik, bukan di Info GTK. Meskipun beberapa informasi dalam Info GTK dapat diubah, informasi utama harus melalui Dapodik.
Setelah valid, barulah guru akan melalui proses yang sama dengan guru sertifikasi lainnya dalam hal pencairan tunjangan sertifikasi ini.
Baca Juga: HEBOH! TPG Kemenag Cair sebelum Lebaran. Ternyata Ada Kriteria Khusus Penerima yang Harus Dipenuhi
Dengan begitu, status valid di Info GTK menentukan apakah guru akan segera menerima tunjangan sertifikasi atau tidak.
Semoga informasi ini bermanfaat.***