Dalam sebuah keterangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa THR Lebaran 2023 bagi ASN cair pada 4 April 2023. Artinya, saat ini penyaluran THR ASN sudah mulai dilakukan.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ASN akan menerima THR pada H-10 Lebaran 2023.
Instansi pusat atau daerah bisa menyalurkan THR Lebaran 2023 pada ASN dan pensiunan setelah Hari Raya Idul Fitri jika terdapat kendala atau tidak dapat disalurkan sebelum hari raya.
Baca Juga: Joaquin Phoenix Pingsan saat Syuting film Terbarunya, Ari Aster: Dia Tahu itu Buruk
Namun, Menkeu meminta agar penyaluran THR Lebaran 2023 telah usai sebelum hari raya tersebut.
Terkait THR untuk tenaga honorer, ini berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja di bawah pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba di Provinsi Sumatera Selatan.
Perbup atau Peraturan Bupati tentang penyaluran THR Lebaran 2023 yang juga untuk honorer telah ditanda tangani oleh Pj Bupati Muba Ariyadi Mahmud.