Baca Juga: THR 2023 CAIR, Tembus hingga Rp24 Juta untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Guru, Dosen dan Pensiunan
“Ya. Tadi Perbup sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat. Insya Allah 10 April THR untuk honorer sudah diterima melalui OPD masing-masing,” tuturnya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kabupaten Muba.
Dalam peraturan bupati itu, THR akan disalurkan bagi tenaga honorer, PPPK, dan PNS. Penyaluran tunjangan itupun bersamaan dengan penyaluran TPP atau tambahan penghasilan pegawai ASN.
Pencairan THR Lebaran 2023 untuk tenaga honorer di Kabupaten Muba diharapkan agar berguna untuk sesuatu yang bermanfaat.***