HORE, THR 2023 Karyawan Swasta Segera Cair, Menaker Atur Jadi 3 Kategori, Besarannya Beda?

- 8 April 2023, 11:02 WIB
Berikut perhitungan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta
Berikut perhitungan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta /Kemnaker/

Selain itu, karyawan swasta yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu juga berhak menerima THR Keagamaan tersebut.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Nuzulul Quran 1444 H 2023 M Gratis Tinggal Klik, Unduh Segera di Sini

Jika karyawan swasta memenuhi kriteria di atas, pengusaha wajib membayar THR Lebaran 2023.

Besaran Tunjangan Hari Raya yang Diterima Karyawan Swasta

Perhitungan pemberian THR 2023 bagi karyawan swasta dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Karyawan Swasta dengan Gaji Bulanan

Para karyawan swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan penuh secara terus menerus atau lebih dari 12 bulan, berhak menerima Tunjangan Hari Raya Lebaran 2023 sebesar 1 bulan gajinya.

Baca Juga: PT Karpet Galleri Indonesia Buka Loker Terbaru untuk Posisi Design Graphis, dengan Kualifikasi Berikut...

Selanjutnya, karyawan swasta dengan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 1 tahun, THR Lebaran 2023 diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan satu bulan gajinya.

2. Karyawan Swasta dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Karyawan swasta dengan status kontrak harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR Lebaran 2023 sebesar satu bulan upah.

Perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan sebelum Lebaran. Jika masa kerja pekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang diterima sebesar satu bulan upah dengan perhitungan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah