Baca Juga: BKN TETAPKAN Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, dari Awal 58 Tahun hingga Umur Segini...
3. Karyawan Swasta dengan Upah Satuan Hasil
Karyawan swasta dengan upah berdasarkan satuan hasil berhak menerima THR Lebaran 2023 sebesar satu bulan upah dengan perhitungan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pembayaran THR Lebaran 2023 kepada karyawan swasta harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1444 H.
Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo.***