SAH! Tunjangan Anak Otomatis Dihentikan Pemerintah Jika 4 Hal Ini Terjadi, PPPK Wajib Tahu

- 11 April 2023, 04:00 WIB
PPPK secara otomatis tidak lagi mendapatkan tunjangan anak jika 4 hal ini terjadi. Beirkut informasi resmi dari pemerintah.
PPPK secara otomatis tidak lagi mendapatkan tunjangan anak jika 4 hal ini terjadi. Beirkut informasi resmi dari pemerintah. /Eko Anug

PPPK akan mendapatkan tunjangan anak terhitung satu bulan setelah pegawai tersebut melaporkan berkas bukti kelahiran anak atau pengangkatan anak.

Adapun berkas yang dimaksud antara lain:

a. Akta kelahiran atau putusan pengesahatan/pengangkatan anak dari pengadilan,

b. Surat untuk mendapatkan tunjangan anak/tunjangan keluarga, dan atau

c. Surat keterangan yang menyatakan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus (untuk anak yang sudah berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun).

Baca Juga: THR Kena Pajak, Benarkah? Berikut Nasib Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja yang Dirumahkan. Cek Selengkapnya

Namun, terdapat 4 kondisi yang mengharuskan tunjangan anak dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya. Empat kondisi tersebut antara lain sebagai berikut.

Pertama, jika anak kandung, anak tiri, atau anak angkat PPPK tersebut telah berusia 21 tahun dan tidak ada surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau sedang menempuh kursus paling singkat 1 tahun maka tunjangan anak dihentikan.

Kedua, apabila anak telah menikah dan terbukti dengan adanya surat nikah atau akta perkawinan maka tunjangan anak akan dihentikan.

Ketiga, jika anak tersebut telah berpenghasilan sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK bersangkutan, maka otomatis tunjangan anak dihentikan.

Baca Juga: WADUH Tunjangan PPPK Guru di Daerah Ini Dinilai Janggal, Terima Nominal Jauh Lebih Kecil…

Keempat, jika anak tersebut meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian, maka otomatis tunjangan anak juga akan dihentikan.

Nah, itulah 4 kondisi yang mengharuskan tunjangan anak PPPK dihentikan sesuai ketentuan berlaku.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Permendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah