KABAR BAIK, Guru Bakal Dapat Dana Paling Sedikit Rp12 Juta April Ini? Ternyata Berdasarkan Peraturan Ini

- 12 April 2023, 05:37 WIB
Para guru dikabarkan akan mendapatkan dana segar dengan nominal paling sedikit Rp12 juta pada bulan April 2023 ini.
Para guru dikabarkan akan mendapatkan dana segar dengan nominal paling sedikit Rp12 juta pada bulan April 2023 ini. /

Pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023, khususnya untuk guru berstatus ASN (PNS maupun PPPK) tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, para guru yang berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya terhitung paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.

Jika diketahui hari raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023, maka THR juga diprediksi akan cair pada bulan April ini.

Baca Juga: HORE, Guru Dapat Dana Minimal Rp12 Juta di Bulan April Tahun 2023, Cek Akun Secara Berkala

Adapun jika THR tidak bisa dicairkan pada bulan April, para guru tidak perlu khawatir karena THR bisa dicairkan setelah lebaran dan dana yang ada tidak akan hangus.

2. Gaji Pokok

Setiap bulan, bukan hanya di bulan April, para guru juga akan mendapatkan gaji pokok. Bagi guru berstatus PNS, besaran gaji pokok telah ditentukan nominalnya sesuai dengan PP nomor 25 tahun 2019.

3. Tunjangan Profesi Guru

Untuk jenis tunjangan yang terakhir adalah tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan ini khusus diberikan kepada guru berstatus sertifikasi.

Baca Juga: SAH! Tunjangan Anak Otomatis Dihentikan Pemerintah Jika 4 Hal Ini Terjadi, PPPK Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x