Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, guru ASN daerah sertifikasi seharusnya sudah bisa mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023 mulai Maret.
Namun, saat ini proses pencairan tunjangan masih di tahap validasi atas data guru. Sebagian guru saat ini status validasinya sudah valid dan sudah terbit SKTP-nya.
Oleh karena itu, tunjangan yang senilai 1 kali gaji pokok per bulan dan diberikan per triwulan ini diprediksi bisa cair April ini.
Nominal Gaji dan Tunjangan Guru
Mengacu tiga jenis tunjangan di atas, dapat disimpulkan bahwa, guru bisa mendapatkan dana dengan nominal minimal Rp12 juta dengan rincian sebagai berikut.
- Gaji pokok bagi guru sebesar Rp2.579.400 (golongan 3, belum dengan tunjangan melekat lainnya per bulan).
- TPG nominalnya Rp7.738.200 (berdasarkan gaji pokok golongan 3a dengan masa pengabdian 0 tahun yang niminal tunjangannya diberikan per triwulan)
Baca Juga: MAAF, PPPK Tidak Lagi Terima Tunjangan Keluarga Jika Hal Ini Terjadi, Simak Ketentuan Berikut
- THR 2023 diberikan dengan komponen gaji pokok plus tunjangan melekat, jika hanya gaji pokok maka nominalnya Rp2.579.400. Jumlah ini bisa menyentuh angkat 3 sampai 4 juta jika ditambah tunjangan melekat.
Berdasarkan keterangan di atas, maka guru bisa mendapatkan total Rp12.897.000 dana segar jika termasuk penerima THR 2023, TPG triwulan 1 tahun 2023, dan tentu saja mendapatkan gaji pokok di bulan April 2023.***