HORE, PNS akan Terima THR 2023 dengan Nominal Fantastis! Resmi dari Aturan Terbaru, Cek Sekarang

- 13 April 2023, 05:03 WIB
Ilustrasi, PNS akan dapat THR 2023 dengan nominal cukup besar/Tangkapan Layar/Pixabay.com
Ilustrasi, PNS akan dapat THR 2023 dengan nominal cukup besar/Tangkapan Layar/Pixabay.com /

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta

- Tamsil paling banyak diberikan 50 persen.

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Senyum, akan Dapat Tunjangan Ini Khusus dari Pemerintah, Cek Segera Ya!

Secara umum, berikut adalah nominal gaji pokok PNS yang akan diterima pada masing-masing golongan, simak higga akhir ya.

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: 48 Link Twibbon Idul Fitri 1444 H 2023 M, Rayakan Lebaran dengan Penuh Warna, Pasang Foto Bersama...

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah