Viral Komeng Unggul Dalam Perolehan Suara, Ternyata Segini Gaji Anggota DPD

- 16 Februari 2024, 21:40 WIB
Viral perolehan suara DPD Jawa Barat paling banyak untuk Komeng, penjelasan gaji anggota DPD lebih lanjut dibahas di artikel.
Viral perolehan suara DPD Jawa Barat paling banyak untuk Komeng, penjelasan gaji anggota DPD lebih lanjut dibahas di artikel. /


BERITASOLORAYA.com - Media sosial diramaikan kabar mengenai banyaknya suara yang diperoleh komedian Aldiansyah Komeng sebagai calon anggota DPD Jawa Barat.

Sebagai informasi, pada 14 Februari 2024 lalu, selain dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, KPU juga menyelenggarakan pemilihan anggota DPD.

Meskipun masih dalam tahap perhitungan, tetapi berdasarkan perolehan suara real count untuk KPU pada 16 Februari pukul 19.00, Komeng memperoleh suara 1.196.135 atau 12,08. persen.

Komeng terlihat unggul bahkan tertinggi suaranya dari 53 calon DPD lainnya.
Publik juga bertanya, berapa gaji yang nantinya diterima sebagai anggota DPD?

Baca Juga: Komite I DPD Minta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024, Begini Tanggapan Menpan

Pada dasarnya, gaji maupun tunjangan yang diberikan untuk anggota DPD diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 mengenai “Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Atau Dudanya”.

Pada pasal 3 disebutkan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Hal ini berarti baik DPD maupun DPR, keduanya berhak mendapat gaji dan tunjangan yang sebanding.

Adapun nominal gaji dan tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca Juga: KPU Masih Buka Pendaftaran Anggota DPD untuk Pemilu Serentak 2024, Apa Saja Syaratnya? Cek di Sini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x