INFO PENTING ASN, Aturan Baru Jam Kerja yang Ditetapkan Jokowi Tidak untuk 3 Aparatur Negara Ini. Siapa Saja?

4 Mei 2023, 09:30 WIB
Presiden Jokowi menetapkan aturan baru jam kerja ASN dengan mengecualikan 3 aparatur negara berikut ini /instagram.com/@jokowi

BERITASOLORAYA.com - Ada informasi penting bagi ASN mengenai aturan baru jam kerja yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi ternyata tidak berlaku bagi 3 aparatur negara berikut ini. Siapa saja aparatur negara yang dimaksud? Ketiga aparatur negara yang dimaksud telah dijelaskan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

Dijelaskan dalam aturan baru yang kini telah resmi diberlakukan bahwa ASN, termasuk di dalamnya PNS dan PPPK memiliki 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Untuk jam kerja, ASN mulai bekerja pada pukul 07.30 zona waktu setempat.

Jam kerja ini bisa berbeda pada bulan Ramadan. Presiden Jokowi menetapkan bahwa pada bulan Ramadan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat dengan total jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit. Ini tidak termasuk jam istirahat selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain hari Jumat.

Baca Juga: PERHATIAN! BKN Keluarkan SK Pengangkatan Honorer, Simak Kategori Siapa yang Berpeluang Jadi ASN!

Sementara itu, selain bulan Ramadan, ASN memiliki jam kerja dengan total 37 jam 30 menit per minggu dengan jam istirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lain selain hari Jumat.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 diberlakukan bagi instansi pusat dan instansi daerah. Adapun rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam kerja ASN, serta jam istirahat instansi pemerintah dan ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi masing-masing.

Regulasi Lain yang Berkaitan dengan Jam Kerja ASN

Aturan baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi mengenai hari kerja dan jam kerja bagi ASN ini bisa berubah jika terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SAH, Aturan Jam Istirahat PNS dan PPPK Sudah Terbit, Perpres Baru Jokowi Soal Jam Kerja Perlu Jadi Perhatian!

Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Jokowi, beberapa peraturan seperti:

  1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik lndonesia;
  2. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan
  3. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah,

dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Di sisi lain, Perpres No 21 Tahun 2023 menyatakan masih ada regulasi yang dinyatakan berlaku seiring dengan diberlakukannya aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres baru ini. Regulasi yang dimaksud meliputi:

Baca Juga: Passing Grade Disebut Sebabkan Peserta Seleksi PPPK Tidak Lolos, Ini Langkah Menpan RB dan BKN

1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia;

2. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan

3. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Selain ketiga regulasi tersebut, pasal 12 Perpres baru ini menyatakan bahwa semua peraturan tertulis dari menteri mengenai jam kerja dan hari kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum aturan baru ini diberlakukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Baca Juga: JANGAN ABAIKAN INFO INI! Pemerintah Akan Batalkan Pencairan Gaji ke 13 PNS, TNI, dan Polri Jika Melakukan Ini

Aparatur Negara yang Dikecualikan oleh Perpres No 21 Tahun 2023

Ternyata, ada aparatur negara yang dikecualikan oleh aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Aparatur negara yang dimaksud mengikuti regulasi dari kementerian terkait atau pimpinannya.

Dalam Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023, Pasal 11 mengatur bahwa Perpres ini tidak berlaku bagi 3 aparatur negara berikut ini.

1. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

3. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: WADUH! 910 Guru PPPK di Papua Belum Digaji, Kepala DPPAD: Prosesnya Masih di Menpan RB

Aturan jam kerja dan hari kerja bagi TNI, Prajurit TNI, dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Panglima TNI.

Sama halnya dengan TNI, Polri, Anggota Kepolisian, dan ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, aturan jam kerja dan hari kerjanya ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri mengikuti aturan yang ditetapkan oleh peraturan menteri terkait.

Selain 3 aparatur negara Indonesia tersebut, unit kerja instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga dikecualikan dari aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN.

Baca Juga: INFO PENTING, Pegawai PPPK yang Diberhentikan Secara Hormat Masih Bisa Melamar Kembali, Simak Selengkapnya

Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah yang dimaksud tersebut di atas ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapat pertimbangan dari menteri.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler