CATAT! Penerima Pensiun PNS Tahun 2023, Setiap 2 Bulan PT Taspen Akan Lakukan Ini, Bagi PNS yang Tidak...

9 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS Tahun 2023, Setiap 2 Bulan PT Taspen Akan Lakukan Ini, bagi PNS yang Tidak /PublicDomainPictures/pixabay

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru untuk penerima pensiun PNS tahun 2023 bahwa setiap dua bulan PT Taspen akan lakukan ini.

Seperti diketahui bahwa penerima pensiun PNS turut menjadi bagian dalam proses pensiun PNS.

Pasalnya siapa yang akan menjadi penerima uang pensiun PNS juga turut menjadi hal yang diperhatikan.

Terdapat beberapa penerima pensiun PNS tahun 2023 seperti orang tua PNS, anak, istri, maupun suami.

Dalam hal ini, apakah penerima pensiun PNS sudah mengetahui bahwa PT Taspen akan melakukan otentifikasi untuk pembayaran pensiun PNS setiap dua bulan?

Baca Juga: RESMI! Anak PNS Dapat Rp15 Juta untuk Beasiswa, dengan 4 Syarat Berikut. Apa Saja?

Hal tersebut berdasarkan Surat DJA No: S-39/MK-02/2009 yang dirilis pada bulan Januari 2009 dan masih berlaku hingga saat ini.

Di dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa sharing pembayaran pensiun PNS 100 persen menggunakan APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa terdapat kewajiban penerima pensiun yang harus dilakukan, yaitu melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.

Berkaitan dengan itu, penerima pensiun PNS juga perlu mengetahui hak-hak penerima pensiun seperti pensiun sendiri, pensiun janda atau duda, pensiun yatim piatu, pensiun orang tua, pensiun terusan, uang duka wafat, dan juga pengembalian nilai tunai iuran pensiun bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Baca Juga: MAAF! Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk 10 Kriteria Ini atau Tidak? Jika Tidak Kemenkeu Batal Beri

Kembali lagi ke pembahasan awal, yaitu apa yang dimaksud ketentuan melakukan otentifikasi untuk pembayaran pensiun?

Melalui surat tersebut dijelaskan bahwa setiap dua bulan bagi penerima pensiun PNS atau pejabat negara atau POLRI atau TNI yang tidak memiliki tunjangan keluarga.

Tidak hanya itu, otentifikasi juga dilakukan setiap satu bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan dan setiap tiga bulan bagi penerima pensiun PNS atau pejabat negara atau POLRI atau TNI yang masih memiliki tunjangan keluarga.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwa setiap dua bulan penerima pensiun PNS akan dilakukan otentifikasi bagi yang tidak memiliki tunjangan keluarga.

Sementara otentifikasi bagi yang memiliki tunjangan keluarga akan diberlakukan hal yang berbeda.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat DJA No: S-39/MK-02/2009.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler