Terbaru, Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah, Berapa di Daerahmu?

- 13 November 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi. Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah.
Ilustrasi. Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah. /antara/ Sigid Kurniawan

Baca Juga: Kemdikbud Beri Jalan Mulus Jadi Pegawai PPPK Bagi Guru Honorer Kategori Ini, Apakah Anda Salah Satunya?

Gubernur Ganjar Pranowo secara pribadi juga masih membuka ruang diskusi untuk menampung masukan mengenai UMP dan UMK sebelum akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah.

“Saya titipkan untuk diskusi lagi untuk mendekatkan formula-formula yang ada sehingga kondisi ini menjadi catatan sosiologis di Jawa Tengah yang merepresentasikan keputusan untuk diusulkan ke pusat,” ujar Ganjar.

Jika menilik pada data UMP pada tahun 2022, maka UMP Jawa Tengah masih tergolong rendah di Pulau Jawa.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Hari Ini 13 November, Cek Kapan Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan!

Tercatat, UMP Jawa Tengah tahun 2022 adalah sebesar Rp1.812.935. Jumlah tersebut masih berada di bawah DI Yogyakarta dengan UMP Rp1.840.915.

Di bawah DI Yogyakarta, ada provinsi Jawa Barat dengan UMP Rp1.841.487, kemudian Jawa Timur dengan 1.891.567.

Selanjutnya untuk UMP Banten tercatat Rp2.501.203 dan UMP tertinggi di Pulau jawa tentu saja ibukota DKI Jakarta dengan Rp4.453.935.

Baca Juga: BLINK Indonesia Bersiap, Promotor Sudah Umumkan Daftar Harga Tiket Konser BLACKPINK di GBK, Catat Nominalnya!

Berdasarkan hal tersebut, maka harapannya Pemerintah akan memberikan keputusan terbaik dalam menetapkan UMP 2023 ini. Semoga.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x