Ternyata, Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Ada 2 Kategori, Anda Termasuk?

- 21 Desember 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi Pengangkatan kategori Tenaga Honorer dari dua kategori jadi PNS
Ilustrasi Pengangkatan kategori Tenaga Honorer dari dua kategori jadi PNS /Andrea Piacquadio/Pexels

Di mana untuk bidang fungsional yang dimaksud adalah mereka yang bekerja pada bidang pelayanan publik seperti administrasi, kesehatan, penelitian, pertanian, dan pendidikan.

Di samping itu, gaji juga turut diperhitungkan oleh pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Hal tersebut pun turut dijelaskan oleh pemerintah bahwa yang dimaksud dengan tenaga honorer kategori 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

  1. Kategori 1

Non ASN kategori 1 adalah mereka yang gaji atau penghasilannya dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Baca Juga: 3 Kabar Gembira Tahun 2023 untuk Guru dan Kepsek Seluruh Jenjang serta Dosen dari Kemdikbud dan Kemenkeu

Selain itu, dengan kriteria non ASN yang bersangkutan harus diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah.

Non ASN tersebut juga harus memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Untuk usia dari tenaga honorer kategori 1, harus lah minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

  1. Kategori 2

Non ASN kategori 1 adalah mereka yang gajinya dibiayai bukan dari APBD atau APBN dengan kriteria harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di Instansi pemerintah.

Selain itu, tenaga honorer kategori 2 juga harus memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah