Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Tapi Usianya Harus Segini Dulu....

- 9 Januari 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi. Aturan usia honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes dalam RUU ASN
Ilustrasi. Aturan usia honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes dalam RUU ASN /Tangkap layar situs infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Harapan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS apalagi tanpa tes memang menjadi keinginan semua honorer, terlebih dengan adanya RUU ASN yang membuat mimpi tenaga honorer menjadi PNS akan semakin nyata.

Walaupun begitu, para tenaga honorer harus memastikan apakah usia sekarang masih memenuhi syarat batasan usia dari RUU ASN tersebut.

Hal itu dikarenakan untuk tenaga honorer diangkat menjadi PNS, batasannya usianya harus sesuai dengan RUU ASN.

Usia minimal tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes ini dilampirkan dalam RUU ASN tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023

Dalam RUU ASN tersebut, dituliskan kalau tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes, harus lulus beberapa kriteria yang sudah dibuat oleh pemerintah, dimana salah satunya adalah soal usia.

Dari RUU ASN Pasal 131A dijelaskan kalau tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap sampai tenaga kontrak harus diangkat menjadi PNS kalau sudah bekerja terus-menerus dan sudah diangkat lewat Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Selain beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga honorer, ada juga seleksi administrasi dan juga validasi data SK pengangkatan.

Baca Juga: Luruskan 7 Hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker, Mulai Status Karyawan Tetap dan PHK Sepihak!

Ada pula masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, fungsional sampai gaji dan tunjangan yang menjadi pertimbangan untuk diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS.

Walaupun begitu, pemerintah nyatanya memprioritaskan mengangkat non ASN yang masa kerjanya paling lama.

Dalam RUU ASN, dijelaskan minimal usia, dimana ada dua kategori non ASN, yaitu kategori 1 dan kategori 2.

Untuk non ASN kategori 1 dan 2, usia minimal dan maksimal adalah 19 tahun sampai maksimal 46 tahun di tanggal 1 Januari 2006.

Baca Juga: Ditutup Besok, Seluruh Guru Bisa Segera Mendaftar Program Ini, Resmi dari Kemdikbud, Ada Banyak Manfaat Lho!

Kalau memenuhi kriteria tersebut, nantinya Pemerintah Pusat yang akan mengangkat langsung tenaga honorer menjadi PNS tanpa dilakukan tes.

Hal itu dilakukan jika RUU ASN memang jadi disahkan dimana kemungkinan bisa resmi menjadi UU di tahun 2023. RUU ASN sendiri sudah masuk ke dalam pembahasan DPR kategori Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang ingin karir dan profesinya dipandang dan diperhatikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Nasib Pencairan Tunjangan TPG Dan Kesejahteraan Lainnya

Kalau RUU ASN ini nantinya disahkan, maka pengangkatan akan langsung dimulai enam bulan setelah disahkan dan paling lama adalah tiga tahun setelah disahkan.

Pemerintah juga melalui PANRB tetap akan membuka CASN tahun 2023, jadi para tenaga honorer dapat mulai mempersiapkan diri masing-masing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah