Kabar Baik, Naik Pangkat Tidak Perlu DUPAK Lagi, Guru dan Pegawai Lain Bisa Langsung, tapi...

- 8 Februari 2023, 20:11 WIB
Jabatan fungsional Naik Pangkat Tidak Perlu DUPAK Lagi, Guru dan Pegawai Lain Bisa Langsung...
Jabatan fungsional Naik Pangkat Tidak Perlu DUPAK Lagi, Guru dan Pegawai Lain Bisa Langsung... /Dok. Kementerian PANRB


BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru terkait naik pangkat yang tidak perlu DUPAK lagi pada jabatan fungsional.

Adanya aturan baru tentang naik pangkat yang tidak perlu DUPAK pada jabatan fungsional ini memberikan kemudahan bagi guru-guru maupun pegawai lain.

Pasalnya dengan adanya aturan naik pangkat yang tidak perlu DUPAK pada jabatan fungsional akan banyak guru dan pegawai lain yang tidak merasa kesulitan dalam naik pangkat.

Aturan naik pangkat tidak perlu DUPAK ini telah diatur melalui PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Baca Juga: 3 Info Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non, Soal Tunjangan, PPG, dan Arahan Wajib Ini Dari SE...

Peraturan tersebut masih baru dan saat ini banyak diperbincangkan oleh guru-guru maupun pegawai lain terkait aturan naik pangkat yang tidak perlu DUPAK tentang jabatan fungsional.

Seperti diketahui oleh guru-guru maupun pegawai lain bahwa saat ini ketika ada Undang-undang ASN, yang terdapat beberapa jabatan, yaitu yang namanya jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.

Dalam hal ini tidak ada lagi jabatan struktural yang penting untuk diketahui oleh pegawai.

Lebih lanjut pada perubahan tersebut, dari PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 disampaikan poin-poin penting berikut:

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Kemenag Lulus Pretest Bersiap, PPG Dalam Jabatan Tahap 1 Tahun 2023. Kapan Waktunya?

1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan juga disesuaikan dengan ekspektasi kinerja

2. Perpindahan dapat dilakukan lintas rumpun guna memudahkan talent mobility

3. Target Angka Kredit atau AK Tahunan ditetapkan sebagai koefien pengali guna konversi prediksi evaluasi kinerja setiap tahun

4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan pada ekspektasi kinerja

5. Ditambahkan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF

Baca Juga: Arahan Wajib untuk Guru Sertifikasi dan Non di Bulan Februari 2023 ini, Soal TPG dan Validasi Data...

6. Instansi Pembina menyusun konten pembelajaran strategi, dan juga program pengembangan kompetensi

Dari PermenPanRB tersebut dapat diketahui bahwa bagi pegawai yang ingin naik pangkat sudah tidak lagi menggunakan DUPAK atau usul untuk naik pangkat.

Tentunya hal ini menjadi kabar baik untuk guru maupun pegawai lain yang akan naik pangkat ke tingkat selanjutnya.

Baca Juga: Catat, 5 Alternatif Penyelesaian Tenaga Honorer yang Terbaru, Ketua BKN: Untuk Masalah Tenaga Honorer...

Kemudian untuk evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja dilakukan dengan dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan.

Untuk ketentuannya adalah sangat baik, baik, cukup atau butuh perbaikan, kurang ditetapkan, sangat kurang.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah