BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk tenaga honorer terkait dengan nasib non ASN di tahun 2023 ini.
Terdapat aturan agar tenaga honorer hingga bulan November 2023 mendatang harus sudah dihapuskan.
Adanya rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 ini, juga turut ditegaskan oleh MenpanRB, Azwar Anas, pada Kamis, 2 Maret 2023.
MenpanRB menyampaikan bahwasanya pemerintah telah diberikan waktu hingga lima tahun untuk bisa menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini berdasarkan UU nomor 49 tahun 2018.
Di dalam isi UU tersebut dijelaskan bahwa di lingkungan Instansi Pemerintah hanya ada dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.
Lebih lanjut MenpanRB juga menyampaikan bahwa sebelumnya Presiden Jokowi telah mengarahkan KemenpanRB agar segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Hal tersebut diperuntukkan agar MenpanRB menemukan opsi terbaik untuk nasib tenaga honorer kedepannya.