Poin Penentu, Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan. Ternyata Ada Syarat Wajibnya...

- 21 Maret 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan
Ilustrasi Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan /InfoPublik.id/

Terdapat sanksi tegas jika Instansi tidak melakukan arahan MenpanRB, yaitu tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: RESMI, Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN, jika Tidak Bisa Dihapus...

Di sisi lain, BKN juga merilis surat edaran dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tentang pendataan non ASN per tanggal 10 Maret 2023.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada sebanyak 120 Instansi yang belum menyelesaikan tahapan pengunggahan SPTJM.

Oleh sebab itu, BKN kembali membuka aplikasi Pendataan Non ASN mulai tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023.

Ada poin penting dari surat edaran BKN, yaitu jika Instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut hingga dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka data yang telah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Baca Juga: Usai Test Kompetensi, BKN Terbitkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Calon PPPK

Dalam hal ini, bagi Instansi yang tidak mengunggah SPTJM, maka tenaga honorer yang ada di Instansi yang bersangkutan tidak terdata sebagai pegawai non ASN.

Oleh sebab itu, perlu menjadi catatan khusus agar Instansi segera mengunggah SPTJM sebelum pada batas waktu yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x