3. Pendanaan belanja pegawai non ASN bersumber dari APBN
4. Pegawai non ASN harus diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, juga terdapat kabar baik dari pemerintah persoalan pegawai non ASN yang dapat menerima THR tahun 2023 walaupun belum bekerja satu tahun.
Hal tersebut dijelaskan pada pasal yang sama ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke 13 dapat diberikan jika:
1. Pegawai non ASN sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja.
Maka bagi pegawai non ASN tersebut, dinyatakan berhak menerima THR dan gaji ke 13.
2. Pegawai non ASN telah ditetapkan sebagai penerima THR oleh PPK melalui SK pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.