RESMI, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Umur-umurnya...

- 4 April 2023, 12:59 WIB
Ilustrasi, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan
Ilustrasi, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.comPNS akan dinyatakan pensiun jika telah masuk pada batas usia yang telah ditetapkan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Adanya aturan PNS yang pensiun dengan batas usia berikut ini, telah disebutkan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2023.

Surat BKN itu membahas mengenai batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Di dalam isi surat tersebut, BKN menjelaskan bahwa surat mengenai batas usia pensiun PNS bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional telah dikeluarkan surat Kepala Badan Kepegawaian.

Baca Juga: KEMENKEU SAHKAN, PNS dan PPPK Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13, melainkan juga 5 Uang Ini. Untuk Semua?

Lebih lanjut melalui surat tersebut BKN juga menyampaikan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Adapun untuk batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan oleh BKN adalah sebagai berikut:

1. PNS usia 58 tahun bagi pejabat Administrasi, pejabat fungsional, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional Keterampilan.

2. PNS usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. PNS usia 60 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut...

Selain itu, untuk batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang telah ditentukan dalam UU, maka berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam UU yang bersangkutan.

Kemudian, bagi PNS yang telah berusia di atas 60 tahun dan tengah menduduki JF ahli madya, yang sebelum PP tersebut mulai berlaku, maka untuk batas usia pensiun PNS ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiun tetap 65 tahun.

Sementara bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun dan tengah menduduki JF ahli pertama, ahli muda, dan penyelia, sebelum PP tersebut mulai berlaku, maka untuk batas usia pensiun PNS ditetapkan 60 tahun, batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

Baca Juga: SAH, THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar, Bukan dari Pemerintah, melainkan dari Sini...

Itulah peraturan pemerintah yang dapat menjadi pijakan bagi PNS yang akan memasuki masa usia pensiun.

Perlu diketahui bahwasanya bagi PNS yang diberhentikan dengan batas usia di atas, akan tetap menerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah