WAH, PNS Pensiun Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, tetapi Juga Uang dengan Besaran Ini...

- 7 April 2023, 10:16 WIB
PNS Pensiun Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13, tetapi juga Uang dengan Besaran Ini
PNS Pensiun Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13, tetapi juga Uang dengan Besaran Ini /instagram.com/@jokowi

Di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tidak adanya kenaikan atau penurunan penghasilan, melainkan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan sebanyak 5 persen dari penghasilan.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Berlaku mulai April, PNS akan Dapat 18 Juta dari Pemerintah

Lebih lanjut pada Ayat 2 Pasal 9 dijelaskan bahwa untuk perhitungan tambahan penghasilan dilakukan dengan cara seperti di bawah ini:

1. Menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 dengan berdasarkan pensiun pokok, termasuk tambahan penghasilan.

2. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, dengan menyesuaikan pensiun pokok yang termasuk tambahan penghasilan.

3. Menghitung untuk jumlah penghasilan dengan berdasarkan pensiun pokok dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, untuk nantinya dikurangi iuran jaminan kesehatan.

Baca Juga: 3 Kriteria Batas Usia PNS Pensiun Telah Dirilis BKN, Ada Besaran Uang yang Diterima. HAK PENSIUNNYA BESAR....

4. Apabila jumlah penghasilan lebih kecil atau sama dengan jumlah penghasilan, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan sebanyak 5 persen dari penghasilan.

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019 ayat 1 huruf a dan ayat 2.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x