Di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tidak adanya kenaikan atau penurunan penghasilan, melainkan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan sebanyak 5 persen dari penghasilan.
Lebih lanjut pada Ayat 2 Pasal 9 dijelaskan bahwa untuk perhitungan tambahan penghasilan dilakukan dengan cara seperti di bawah ini:
1. Menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 dengan berdasarkan pensiun pokok, termasuk tambahan penghasilan.
2. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, dengan menyesuaikan pensiun pokok yang termasuk tambahan penghasilan.
3. Menghitung untuk jumlah penghasilan dengan berdasarkan pensiun pokok dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, untuk nantinya dikurangi iuran jaminan kesehatan.
4. Apabila jumlah penghasilan lebih kecil atau sama dengan jumlah penghasilan, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan sebanyak 5 persen dari penghasilan.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019 ayat 1 huruf a dan ayat 2.