Dalam hal ini bagi PNS yang pensiun akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak 5 persen dengan menyesuaikan kriteria yang telah disebutkan di atas.***
Dalam hal ini bagi PNS yang pensiun akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak 5 persen dengan menyesuaikan kriteria yang telah disebutkan di atas.***
Editor: Aida Annisa