FIX, Bukan untuk Guru, THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Diterima 85 Persen, Kemenkeu Sudah Tetapkan...

- 8 April 2023, 16:45 WIB
Bukan untuk Guru, THR dan Gaji ke 13 2023 Diterima 85 Persen
Bukan untuk Guru, THR dan Gaji ke 13 2023 Diterima 85 Persen /Instagram smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk guru yang akan menerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini.

Bahwasanya ada besaran THR dan gaji ke 13 yang akan diterima sebesar 85 persen, akan tetapi bukan untuk guru.

Besaran THR dan gaji ke 13 tahun 2023 tersebut disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis Pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Melalui peraturan tersebut, diketahui bahwa untuk THR dan gaji ke 13 akan diberikan kepada guru, dosen, dan juga pegawai pemerintahan yang lainnya.

Tidak hanya itu, besaran THR dan gaji ke 13 juga ditetapkan berbeda-beda, kalau untuk guru dan dosen telah ditetapkan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Akan Terima Besaran Maksimal THR dan Gaji ke 13 Segini, Diberi Sesuai Masa Kerja...

Besaran tersebut diketahui lebih besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021.

Dalam hal ini, guru dan dosen telah ditetapkan akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.

Untuk penerimaan THR pada tahun 2023 ini, guru akan menerima paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: SAH, Meski PNS Terima THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, tetapi Kemenkeu Tetapkan Tidak Beri 14 Uang Ini...

Sementara untuk gaji ke 13 guru dan dosen akan diterima pada bulan Juni mendatang.

Di sisi lain, ada juga yang menerima THR dan gaji ke 13 sebesar 85 persen.

Baca Juga: BELUM Banyak yang Tahu, Ini Isi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, Soal Dana Total Rp18 Juta untuk PNS

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 16 Permenkeu tersebut, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang diberikan kepada menteri.

Untuk THR dan gaji ke 13, diberikan kepada:
1. Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
2. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan, seperti menteri, wakil menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau pengawas.

Baca Juga: WAJIB TAHU, 3 Kategori PNS yang Diberhentikan Berdasarkan Jabatan dan Usia, Pejabat Ini Paling Cepat Pensiun!

Maka bagi mereka diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak Administratifnya.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x