8. Penerima pensiun duda atau janda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
9. Penerima pensiun duda atau janda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia
10. Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan juga tidak memiliki istri atau suami dan anak.
Itulah penerima pensiun PNS tahun 2023 yang akan menerima THR dan gaji ke 13 PNS.***