“Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan,” tutur Dian pada Senin, 17 April 2023.
KPK sebelumnya telah menginstruksikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, beserta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Maluku untuk menyampaikan kepada pihak yang tidak berhak menguasai aset untuk mengembalikannya.
Gubernur Maluku pada 28 Oktober 2022 juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku.
Saat ini Pemda telah menerima tujuh kendaraan dinas roda empat yang dikembalikan melalui pendekatan formal dan informal. Namun, jika dibandingkan dengan yang belum dikembalikan, jumlah tersebut masih sedikit.
Baca Juga: SAH! Penyelidikan Polda Lampung Terhadap Bima 'Awbimax' yang Kritik Pemerintah Resmi Dihentikan!
Misalnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, OPD baru menerima satu kendaraan dinas dari tujuh yang tercatat masih dikuasai mantan pejabat atau pejabat yang sudah dimutasi.
KPK minta agar OPD meningkatkan tata kelola barang milik daerah agar tidak terjadi kerugian. Pensiunan atau pejabat yang sudah dimutasi tidak diperbolehkan untuk menguasai kendaraan dinas.
BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku juga mendorong agar sebaiknya pemberian SK Pensiun dan hak pensiunan ditunda apabila aset yang dikuasai belum dikembalikan kepada Pemprov.