Hal tersebut tidak termasuk jam istirahat pada PNS pada setiap hari bekerja di lima hari tersebut.
Perlu diketahui bahwa jam kerja PNS dan jam istirahat PNS telah ditetapkan juga melalui PP nomor 21 tahun 2023.
Untuk jam kerja Instansi pemerintah juga telah diberlakukan yang dimulai pada pukul 07.30 zona waktu PNS yang bersangkutan.
Lalu berapa banyak waktu jam istirahat untuk PNS yang bekerja pada hari kerja yang telah ditetapkan?
Berdasarkan PP nomor 21 tahun 2023 Pasal 4 ayat 5, untuk jam istirahat PNS pada hari Jumat diberlakukan sebanyak 90 menit.
Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 28 November 2023? Begini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR
Kemudian untuk jam istirahat Senin hingga Kamis adalah sebanyak 60 menit.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa jam istirahat PNS menjadi lebih banyak pada hari Jumat, yaitu menjadi 90 menit.