YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk...

- 26 April 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk ASN ini.
Ilustrasi YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk ASN ini. /425147/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi terbaru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 H ini.

 

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan kabar gembira bagi para ASN Kemenag yang ingin mengajukan cuti tahunan.

Cuti tahunan untuk ASN ini adalah bentuk izin dari Kemenag untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke lokasi atau daerah kerja di Jakarta.

Ketentuan cuti tahunan ini disebutkan dalam Surat Edaran Sekjen Nomor 13 Tahun 2023, tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H.

Baca Juga: INFO PENTING, Beasiswa LPDP 2023 akan Kembali Digelar untuk Tahap 2, Ayo Segera Bersiap!

Surat edaran tersebut juga atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memberikan kesempatan kepada para ASN dan pegawai swasta yang ingin menunda kepulangannya.

Kesempatan tersebut diberikan kepada ASN dan pegawai swasta Kemenag untuk mengambil cuti tambahan serta bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 H ini.

“Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” terang Sekjen Kemenag Nizar.

Baca Juga: Akhirnya, Instansi Pemerintah Bisa Gelar Halal Bihalal di Tanggal Ini, Bertujuan untuk...

Namun perlu diketahui, bahwa kesempatan cuti tahunan ini tidak bisa dilakukan oleh semua ASN dan pegawai swasta, melainkan ada hal tertentu.

“Cuti tahunan diberikan bagi Pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023,” imbuhnya.

Maka bagi para ASN yang memiliki keperluan mendesak di satuan kerja masing-masing, hendaknya segera mengakhiri cuti Idul Fitri 1444 H dan segera kembali untuk bekerja.

Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: RESMI, Jam Kerja ASN Seminggu Kurang dari 40 Jam, Waktu Istirahat Malah Nambah? Ini Isi Perpres Terbaru

Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

“ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” pungkasnya.

Maka seluruh ASN yang ingin mengajukan cuti tahunan hendaknya cermati ketentuan resmi berikut:

  1. Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara

- Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: TAK MASUK KERJA, bagi PNS yang Tidak Patuh akan Diberi Hukdis, Mulai dari Teguran hingga Diberhentikan?

- Cuti tahunan diberikan bagi ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 H yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.

- Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

- Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- ASN mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis atau melalui media elektronik kepada Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti 1 (satu) hari setelah beraktivitas kembali.

Baca Juga: WASPADA! 6 Hal Ini Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK Teknis 2022 di BKN

  1. Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 H

Satuan kerja yang akan menyelenggarakan halal bihalal diimbau untuk menunda kegiatan sampai dengan awal pekan kedua setelah Idul Fitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023).

  1. Pengendalian dan Disiplin Pegawai

Pimpinan Satuan Kerja agar melakukan pengendalian dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini secara taat asas dan konsisten.

 

Dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah