Dalam hal ini, PNS dalam satu hari bekerja sebanyak 7 jam, 30 menit, sementara untuk pulang kerjanya adalah pada pukul 17.30.
Baca Juga: MEI 2023, Jokowi Imbau Jam Kerja ASN PPPK dan PNS Pakai Aturan ini
Jam tersebut tidak termasuk jam istirahat PNS yang pada hari biasa sebanyak 60 menit, sementara untuk hari Jumat adalah sebanyak 90 menit.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa untuk hari kerja PNS tahun 2023 adalah lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Hal lain yang menjadi aturan terbaru bagi PNS yang sedang dinas adalah Presiden Jokowi memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
Untuk fleksibilitas yang diberikan untuk PNS yang sedang dinas adalah meliputi lokasi dan juga waktu.
Dalam hal ini, untuk peraturan mengenai jam kerja dan hari kerja PNS yang terbaru dapat berubah, jika ada kebijakan Presiden mengenai Hari Libur Nasional, cuti bersama yang sifatnya nasional, dan juga kebijakan pada peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, peraturan terbaru tersebut dapat menjadi pijakan bagi PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.***