Bukan Hanya PNS, Pensiunan Juga Bisa Terima Gaji ke 13 Dua Kali, dengan Catatan Penting dari Kemenkeu...

- 11 Juni 2023, 06:01 WIB
Pensiunan PNS bisa dapat gaji ke 13 dua kali
Pensiunan PNS bisa dapat gaji ke 13 dua kali /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Bukan hanya PNS yang bisa terima gaji ke 13 sebanyak dua kali pada tahun 2023 ini, tetapi pensiunan juga bisa.

Pemberian gaji ke 13 ke PNS dan pensiunan yang bisa dua kali ini disampaikan oleh Kemenkeu, melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Lalu pemberian gaji ke 13 ke PNS dan pensiunan yang bisa dua kali pada tahun 2023 ini, apakah ada ketentuan khusus dari Kemenkeu?

Pemberian gaji ke 13 ke pensiunan PNS yang bisa dua kali terdapat pada Pasal 15 dalam Permenkeu tersebut.

Sebelum itu, pensiunan PNS perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa pemberian gaji ke 13 tahun 2023 ini dikabarkan telah cair pada awal bulan Juni 2023.

Baca Juga: RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

Meski banyak pensiunan PNS yang telah menerima gaji ke 13 pada awal bulan Juni 2023 ini, ada juga pensiunan PNS yang belum menerima gaji ke 13.

Dalam hal ini, pensiunan PNS dapat menunggu pencairan gaji ke 13 hingga bulan berikutnya.

Di sisi lain bagi pensiunan PNS yang bisa mendapatkan gaji ke 13 dua kali tertuang dalam Pasal 15 ayat 2, yaitu dalam hal pensiunan PNS sebagai ASN sesuai ketentuan bisa menerima lebih dari satu gaji ke 13, adapun gaji ke 13 yang nilainya paling besar.

Selain itu, pada ayat 3 dijelaskan dalam hal PNS dan pensiunan yang menerima gaji ke 13 dua kali adalah kelebihan pembayaran gaji dan pensiunan PNS yang menerima wajib mengembalikan gaji ke 13 tersebut kepada negara.

Baca Juga: CATAT! Penerima Pensiun PNS Tahun 2023, Setiap 2 Bulan PT Taspen Akan Lakukan Ini, Bagi PNS yang Tidak...

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Pada ayat 4 dijelaskan bahwa ASN sebagai penerima pensiun dan sebagai penerima tunjangan, gaji ke 13 yang dibayarkan yaitu gaji ke 13 sebagai ASN dan gaji ke 13 sebagai penerima pensiun.

Dalam hal ini, bagi pensiunan PNS yang menerima gaji ke 13 sebanyak dua kali pada tahun 2023, maka pada nilai yang nilainya paling kecil dapat dikembalikan kepada negara.

Itu artinya baik PNS maupun pensiunan PNS hanya dapat menerima gaji ke 13 sebanyak satu kali.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x