BERITASOLORAYA.com - Jutaan masyarakat tercatat mengalami penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yakni program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masyarakat tang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat menerima sanksi berupa penonaktifan.
Disampaikan oleh Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan permasalahan penunggakan pembayaran JKN dapat dibenahi melalui dua faktor.
Ia pada agenda Public Expose dalam Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan dengan Tahun Buku 2022 di Jakarta menyebut kedua faktor tersebut yakni Kesediaan untuk membayar kemampuan untuk membayar.
Ia juga mengatakan persoalan menunggak iuran program JKN BPJS yang dilakukan jutaan orang menjadi hal penting yang harus dibenahi secepatnya.
"Menurut saya, seharusnya dia mampu. Namun, ada dua faktor, yakni willingness to pay (kesediaan untuk membayar) dan ability to pay (kemampuan untuk membayar)," ujar Ghufron Mukti pada Selasa, 18 Juli 2023.
Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, ia mengelompokkan konsumen rokok sebagai salah satu contoh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan membayar iuran JKN.
Adapun pengeluaran rata-rata untuk konsumsi rokok masyarakat Indonesia pada saat ini sekitar Rp150 ribu untuk setiap orang per bulan.