Jutaan Orang Menunggak Bayar Iuran JKN BPJS Kesehatan, Ternyata Bisa Dinonaktifkan

- 18 Juli 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi. Jutaan orang mengalami penunggakan dalam pembayaran JKN BPJS Kesehatan dan dapat dinonaktifkan. Ini kata Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Ilustrasi. Jutaan orang mengalami penunggakan dalam pembayaran JKN BPJS Kesehatan dan dapat dinonaktifkan. Ini kata Direktur Utama BPJS Kesehatan. /wirestock/Freepik

Nominal perkiraan itu nyatanya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan nominal iuran pembayaran JKN kelas 3 sebesar Rp42 ribu per orang tiap bulan.

"Dia ability to pay, karena bayar rokok saja mampu sebulan Rp150 ribu, ini bayar BPJS Rp42 ribu dirasa berat," ujarnya.

Ghufron kemudian menyebutkan jumlah penunggak iuran pembayaran JKN termasuk dalam 7 persen dari populasi yang belum mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan.

Menurutnya telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Thn. 2004 terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional, juga UU No. 24 Thn. 2011 tentang BPJS menyebutkan jika setiap WNI diwajibkan mengikuti program JKN dari BPJS.

"Sekarang sudah 93 persen yang berstatus peserta, berarti sekitar 7 persen belum jadi peserta. Yang tidak aktif puluhan juta jumlahnya," ungkapnya.

Masyarakat menurut Ghufron seringkali baru menyadari kepentingan dari asuransi kesehatan ketika mereka sedang sakit. Karena itu kesadaran masyarakat terkait kesehatan harus ditingkatkan.

"Sering kalau tidak butuh, tidak bayar, jadi nunggak. Padahal, seharusnya terus bayar," katanya.

BPJS Kesehatan terkait hal itu mengingatkan kepada masyarakat jika ada ketentuan sanksi untuk peserta yang menunggak iuran JKN, tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Thn. 2020 soal Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ini Dia Konsekuensinya!

Ketentuan pada Perpres tersebut berlaku untuk penunggak iuran selama paling lambat dua tahun. Salah satu sanksi yang akan diterima yakni menonaktifkan JKN BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah