Jawaban Kemdikbud Mengenai Penempatan PPPK 2022 bagi Prioritas. Akhirnya Ada Titik Terang?

10 Agustus 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi pengumuman terkait PPPK 2022 yang disampaikan Kemdikbud. /Foto oleh Pressmaster: https://www.pexels.com/id-id/foto/pengusaha-pria-orang-atasan-3851254//

BERITASOLORAYA.com - Perlu diperhatikan bahwa skema pendataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022, saat ini tengah diperbincangkan.

Adapun pada dasarnya skema penempatan PPPK 2022 ini disusun untuk tenaga honorer yang sudah lulus passing grade, sesuai mekanismenya yakni langsung penempatan.

Perlu diketahui, sebelumnya ada lini masa seleksi PPPK 2022 yang sudah disusun oleh Kemdikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Terkait TPG 2 Tahun 2022 dan Penerbitan SKTP

Selanjutnya, perlu diketahui juga adanya surat edaran resmi KemenpanRB terkait pendataan non ASN.

Adapun diketahui bahwa penyerahan data oleh daerah itu memiliki batas waktu yakni pada bulan September 2022.

Lalu berkaitan dengan hal tersebut, ada sebuah penjelasan dari Kemdikbud yang menjelaskan secara lebih detail.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan di kanal YouTube Abu Bakar pada 3 Agustus 2022, informasi tersebut terdiri atas tiga hal yang diketahui melalui pertanyaan yang disampaikan oleh kanal YouTube tersebut dan dijawab oleh Kemdikbud:

Baca Juga: 71 Daftar Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG Per 10 Agustus 22

Pertanyaan pertama mengenai formasi, berikut informasi selengkapnya:

“Mohon informasi, kami mendapatkan data formasi dari Pemda, dari hasil Raker Jakarta terkait penentuan dan penempatan guru prioritas 1.

Dari hasil setting aplikasi SIMPG-PPPK ternyata banyak yang masuk dalam keranjang. Padahal total kuota Pemda lebih besar dari yang PG.

Berdasarkan penyampaian Pak Andika saat Raker,bahwa tidak lagi melihat formasi, tetapi kuota.

Namun, kenyataannya banyak guru P1 yang gak ada formasi.

Artinya settingan penempatan guru PG tetap menyesuaikan formasi, tidak mengambil kuota yang padahal lebih. Mohon bantuan penjelasan teori.”

Baca Juga: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer untuk Jadi PNS atau PPPK, Cek Apakah Anda Masuk Kategori dari Menpan RB

Kemudian Kemdikbud langsung memberikan respon terhadap pertanyaan pertama dengan jawaban berikut:

“Selamat Pagi.

Selamat datang di layanan Kemdikbud dengan Fira.

Perihal penempatan, bahwa aplikasi SIMPG-PPPK dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang sudah mencapai passing grade.

Penentuan penempatan dilakukan berdasarkan setidaknya 2 hal, pertama ketersediaan kuota dan yang kedua ketersediaan formasi.

Kami sudah meminta penambahan kuota, namun banyak Pemda yang tidak mengusulkan.

Sehingga penempatan berdasarkan usulan formasi tahun sebelumnya.”

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cek Segera SIMPKB. Ada Kabar Gembira Ini dari Kemdikbud

Kemudian, pertanyaan yang kedua terkait pendataan tenaga honorer, apa memiliki pengaruh dengan rekrutmen PPPK 2022 atau tidak. Berikut pertanyaan kedua selengkapnya:

“Terkait pendataan non ASN yang disampaikan melalui edaran PanRB apakah kami yang sudah PG juga di data kembali? Apakah penempatan kami akan ditunda lagi?”

Adapun terkait hal ini, adapun jawaban dari Kemdikbud yakni sebagai berikut:

“Selamat pagi. Selamat datang di layanan Kemdikbud dengan Fira. Perihal pendataan sebagaimana SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK tahun 2022.”

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Terancam Hukuman Mati?

Lalu, pertanyaan yang ketiga adalah mengenai jadwal penempatan honorer passing grade, apa sesuai dengan lini masa atau tidak.

“Jadi, apakah pelaksanaan penempatan akan dilaksanakan sesuai lini masa, yakni Agustus? Sebab sekarang sudah bulan Agustus.”

Kemudian Kemdikbud menyampaikan bahwa hal tersebut belum terdapat informasi terbaru dan akan diinformasikan di laman yang resmi.

“Selamat pagi. Selamat datang di layanan Kemdikbud dengan Fira. Perihal tersebut belum ada informasi terbaru. Mohon menunggu informasi lebih lanjut mengenai petunjuk teknisnya nanti akan disosialisasikan melalui laman resmi kami di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/”.

Baca Juga: Kejelasan Penempatan PPPK 2022 untuk Prioritas telah Diungkap Kemdikbud. Sesuaikah dengan 2 Ketentuan Ini?

Jika Anda ingin mengetahui informasi yang terbaru, bisa langsung cek secara berkala pada website resmi Kemdikbud.

Itulah informasi terkait kejelasan penempatan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar

Tags

Terkini

Terpopuler