RUU Sisdiknas Berikan Informasi Penting untuk Para Guru, Apa Saja? Simak Penjelasan Berikut

5 September 2022, 12:38 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas Berikan Informasi Penting untuk Para Guru./. /PIXABAY/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas hingga saat ini masih menjadi suatu pembahasan yang cukup penting di kalangan para tenaga pendidik.

Kemdikbud membahas RUU Sisdiknas dengan poin pembahasan cukup banyak, termasuk membahas kesejahteraan guru yang akan diwujudkan melalui RUU ini.

RUU Sisdiknas dibahas oleh Kemdikbud bersama dengan Komisi X DPR RI pada bulan Agustus 2022 yang lalu.

Baca Juga: Tenang! Guru Non Sertifikasi Juga akan Dapat Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Simak Penjelasan Berikut

Kemdikbud bahkan juga menyampaikan bahwa dengan adanya pembahasan RUU Sisdiknas ini menjadi salah satu komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sebagaimana disampaikan Kemdikbud yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Sebab ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan kesejahteraan sebagai seorang pendidik, karena harus menunggu antrean agar bisa mengikuti PPG dan juga akhirnya belum sertifikasi, seperti disampaikan oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril di kanal YouTube Kemdikbud RI.

“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka bisa memperoleh penghasilan yang lebih baik, melalui Undang-undang ASN. Dengan demikian guru ASN mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh Undang-undang ASN,” kata Iwan.

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud akan Berikan Tunjangan Tambahan untuk Guru di Semua Jenjang, ASN, Non ASN, Simak Disini

Hingga saat ini hanya guru yang sudah sertifikasi saja yang berhak menerima tunjangan profesi guru, sehingga guru yang masih menunggu antrean sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan.

Untuk itulah Kemdikbud melakukan beberapa pembahasan RUU Sisdiknas agar bisa memberikan harapan baru untuk para guru.

Berikut beberapa aturan untuk guru di semua jenjang berdasarkan RUU Sisdiknas yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari instagram kemdikbud.ri.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta oleh Tata Janeeta, Menapak Jalan yang Menjauh Tentukan Arah yang Ku Mau

  • Setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan/atau tamsus (tunjangan khusus) yang telah diatur dalam UU guru dan dosen, maka bagi guru tersebut akan tetap menerima tunjangan tersebut, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan UU.
  • Guru yang telah mengajar, tetapi belum berkesempatan mengikuti sertifikasi, maka tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi.

Untuk guru ASN juga kelak akan mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional, dan juga tunjangan pengabdian dengan berdasarkan UU ASN yaitu tunjangan-tunjangan ini ditingkatkan.

Guru non ASN juga akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja, dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dan peningkatan bantuan operasional satuan pendidikan swasta oleh Pemerintah.

Baca Juga: 3 Informasi Resmi Kemdikbud Ini Wajib Diketahui Guru. Apa Saja? Simak Penjelasannya di Sini...

  • Pengaturan lain dari RUU Sisdiknas yaitu pada kondisi saat ini guru wajib memiliki kualifikasi S1 atau D4.

Tenaga pendidik seperti guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan, pada individu yang menjalankan tugas seperti guru dan memenuhi persyaratan bisa diakui sebagai guru.

Karena disebutkan dalam dalam perbaikan RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk guru yang telah mengajar.

Maka kategori seperti disebutkan diatas bisa diakui sebagai seorang guru, termasu guru PAUD yang mengajar anak usia 3 hingga 5 tahun.

Baca Juga: Menang 3-1 atas Arsenal, Antony Bangkitkan Kembali Manchester United Setelah Dibayar Mahal

Maka seluruh pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang telah memenuhi syarat, maka akan masuk ke dalam kategori guru.

Demikian informasi ini dan semoga beranfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler