Guru Honorer dan Non Sertifikasi Harus Tahu! Inilah Informasi Resmi Kemdikbud, Terkait Tunjangan, Kabarnya...

1 Oktober 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer dan Non Sertifikasi Harus Tahu, Informasi Resmi Kemdikbud, Terkait Tunjangan. /lifeforstock/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru (TPG) merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Guru non ASN dan yang belum sertifikasi sangat tentu berhak memperjuangkan adanya tunjangan profesi guru untuk tenaga pendidik.

Kemdikbud telah melakukan pembahasan terkait RUU Sisdiknas yang mengatur tentang nasib tunjangan sertifikasi guru non ASN dan ASN yang belum sertifikasi.

Baca Juga: Ada Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting

Kemdikbud menjelaskan bahwa jika RUU Sisdiknas disahkan, maka seluruh guru non ASN maupun ASN akan mendapatkan tunjangan profesi guru TPG meskipun belum sertifikasi.

Mengingat di Indonesia terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru sebab belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik bisa diperoleh oleh guru jika telah mengikuti dan lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari Kemdikbud.

Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Inilah Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Bulan Ini Dibuka?

Namun pada kenyataannya untuk bisa mengikuti program PPG maka seluruh guru harus mengantri terlebih dahulu sehingga dampaknya banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

RUU Sisdiknas digadang oleh Kemdikbud sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak terutama terkait penghasilan para tenaga pendidik.

Namun kabarnya RUU Sisdiknas tidak diterima menjadi prolegnas prioritas oleh DPR sehingga dampaknya bisa membuat sebagian guru non ASN dan ASN diprediksi akan gagal mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang

Hal tersebut menurut beberapa pihak, RUU Sisdiknas dirasa kurang jelas terutama dalam menjelaskan pasal yang berkaitan dengan teknis pemberian hak guru.

Di sisi lain, perhimpunan pendidikan dan guru (P2G) meminta kepada Kemdikbud Ristek untuk membentuk kelompok kerja (Pokja).

Sebelumnya memang terjadi perbincangan terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi prolegnas prioritas oleh DPR RI.

Baca Juga: Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak

“Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam proyek kelas prioritas merupakan sisi positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, dan yang lainnya, yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda,” ujar Iman Zanatul Haeri, selaku kepala bidang advokasi guru P2G.

Tidak cukup itu, Iman juga menjelaskan bahwa DPR akan memberikan waktu kepada Kemdikbud guna memperbaiki beberapa materi seperti pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

Dimana hal tersebut kemungkinan berpotensi merugikan hak-hak guru seperti dihapusnya tunjangan sertifikasi guru (TPG).

Lebih lanjut, P2G juga sempat khawatir dengan pernyataan ketua DPR yang masih membuka peluang RUU sisdiknas.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo, Begini Kata Direktur

Menurutnya RUU Sisdiknas masih bisa dimasukkan kembali pada awal tahun 2023 atau bahkan tahun ini, dengan catatan jika Kemdikbud telah selesai merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sidiknas tersebut dengan baik.

“P2G mendesak agar dibuat lebih transparan, akuntabel dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draft RUU Sisdiknas,” ujar Iman.

Lebih lanjut, koordinator nasional P2G, Satriawan Salim juga menyatakan ada indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas yaitu Kemdikbud hendaknya segera membentuk Pokja nasional untuk RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Pendataan Non ASN Berakhir 30 September 2022, Honorer Diimbau Lakukan Hal Ini Segera!

“Pokja tersebut dibekali dengan Surat Keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara naskah akademik dengan batang tubuh RUU,” ucap Satriawan Salim.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa seluruh elemen bangsa setidaknya turut andil dalam pembentukan Pokja berdasarkan landasan spirit gotong royong pendidikan.

P2G juga menuturkan bahwa akan selalu ada polemik penolakan RUU Sisdiknas tersebut jika Kemdikbud tidak segera melibatkan stakeholder pendidikan secara terbuka, jujur, dan memadai.

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022, Ada Penambahan?

Kepala Bidang Litbang Guru P2G juga khawatir jika RUU Sisdiknas akan mengebiri hak-hak para guru di Indonesia.

Agus Setiawan menuturkan tunjangan sertifikasi guru perlu dicantumkan kembali dalam RUU Sisdiknas tersebut.

“Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru wajib dicantumkan kembali, tertulis eksplisit sebagaimana dalam undang-undang guru dan dosen,” ujar Agus.

Baca Juga: Resmi! Guru PPPK 2022, Hanya dengan 3 Langkah Sudah Langsung Penempatan di Sekolah Induk, Ternyata Begini...

Demikian informasi yang bisa diberikan dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler