Resmi dari Kemdikbud! Inilah 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Diberhentikan Seluruhnya, Jika...

1 Oktober 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG dapat diberhentikan pencairannya kepada guru yang bersangkutan dengan alasan sebagai berikut /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting bagi guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ASN berkaitan dengan penyebab tidak bisa lagi menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Pasalnya terdapat enam penyebab guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK ASN tidak bisa lagi menerima TPG atau dengan kata lain diberhentikan pencairan TPG-nya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, pencairan tunjangan bagi guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ASN dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun.

Baca Juga: Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI

Yang mana untuk rencana jadwal pembayaran TPG bagi guru ASN tersebut yaitu :

  •         Pembayaran Triwulan I direncanakan dibayarkan pada bulan Maret, setelah sinkronisasi data pada bulan Februari
  •         Pembayaran Triwulan II direncanakan dibayarkan pada bulan Juni, setelah sinkronisasi data pada bulan Mei
  •         Pembayaran Triwulan III direncanakan dibayarkan pada bulan September, setelah sinkronisasi data pada bulan Agustus
  •         Pembayaran Triwulan IV direncanakan dibayarkan pada bulan November, setelah sinkronisasi data pada bulan Oktober

Namun, guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang berstatus ASN dapat mengalami pemberhentian menerima TPG.

Baca Juga: Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, SPTJM Punya Pengaruh Besar...

Sebagaimana PP Nomor 4 Tahun 2022, inilah enam penyebab tunjangan bagi guru ASN diberhentikan, di antaranya:

Pertama, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kedua, mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Ketiga, tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan, atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Baca Juga: Syarat PNS Ajukan CLTN, Salah Satunya Terkait Waktu Minimal Mengabdi, Berapa Tahun?

Keempat, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kelima, mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya dengan ketentuan :

  1.       bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
  2.       batas usia pensiun bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2007 tentang Manajemen Pegawai Sipil

Baca Juga: Resmi! 6 Kriteria yang Dapat Ikut Seleksi ASN 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer?

Keenam, meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.

Demikianlah enam penyebab guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang berstatus ASN dapat diberhentikan tunjangan profesinya.

Semoga informasi yang disampaikan diatas bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler