Bisakah Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi atau TPG Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan?

9 Oktober 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi guru yang belum mendapatkan TPG dan dapat diusulkan menjadi penerima Tambahan Penghasilan /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan kepada guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud dan naungan Kemenag.

Terdapat perbedaan dari segi ketentuan pada tunjangan sertifikasi guru atau TPG naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Perbedaan ketentuan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag dapat ditinjau dari segi petunjuk teknisnya.

Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG naungan Kemdikbud diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sementara itu, tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk guru di bawah naungan Kemenag diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021. 

Baca Juga: Akhirnya! Ini Solusi Kemdikbud Bagi Guru Honorer Lulus PG 2021 Namun Tidak Bisa Diangkat Pada PPPK 2022

Keputusan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022. 

Sehubungan dengan hal itu, diketahui bahwa setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi. 

Salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi ini adalah harus memiliki sertifikat pendidik berdasarkan UU yang berlaku saat ini.

Akan tetapi, tidak sedikit guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas, bagaimana jika sang guru belum memiliki sertifikat pendidik?

Baca Juga: CATAT! Berikut Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Guru Madrasah

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.

Hal itu sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Majalah Jendela Kemdikbud.

Jika belum dapat tunjangan profesi, guru PNS daerah dapat diusulkan menjadi penerima atau memperoleh tambahan penghasilan.

Tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: RESMI! Ini Aturan Kemdikbud Terbaru Tentang Seragam Sekolah Bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Catat Hari Dipakainya

Besaran tambahan penghasilan yang diterima biasanya senilai Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.

Tambahan penghasilan tersebut nantinya akan diberikan kepada guru PNSD yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.

Perlu diketahui bahwasanya untuk mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan, guru harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Kenali 5 Tradisi Maulid di Indonesia, Apa Tradisi Menyambut Maulid Nabi di Daerahmu?

Selain tidak mempunyai sertifikat pendidik, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

- Memiliki NUPTK.

- Guru PNSD mengajar pada sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian seputar pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler