Info Aturan Baru Kemdikbud: Inilah Seragam yang Harus Dikenakan oleh Peserta Didik SD, SMP, SMA, Resmi!

14 Oktober 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi. Info Aturan Baru dari Kemdikbud, Inilah Seragam yang Harus Dikenakan oleh Pelajar SD, SMP, SMA, Resmi. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud telah resmi merilis peraturan terbaru yakni Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi tentang penggunaan seragam sekolah dan telah dirilis pada tanggal 7 September 2022 lalu.

Berdasarkan Permendikbud Ristek tersebut maka pelajar tingkat SD, SMP, SMA harus mengenakan pakaian seragam sekolah sebagaimana ditentukan dalam aturan.

Baca Juga: Hati-Hati, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Karena 6 Hal Ini, Nomor 5 Sangat Fatal

Aturan Kemdikbud tersebut membahas penggunaan seragam sekolah di semua jenjang mulai dari warna hingga atribut yang dikenakan.

Dalam pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Namun masing-masing sekolah juga bisa memiliki seragam khas sekolahnya.

Sementara itu, sekolah juga akan mengenakan pakaian adat sebagaimana diatur pemakaiannya oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama Berikut, Guru Madrasah Harus Tahu!

Untuk itu simak penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA berikut ini.

  1. Seragam Nasional

- Peserta didik SD/SDLB harus mengenakan pakaian seragam sekolah dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

- Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Yuk Siapkan Dokumen Ini Sekarang, Simak Selengkapnya

- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu

Seragam nasional ini dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis saat upacara bendera.

Pada saat upacara bendera, seragam nasional dikenakan dengan atribut lengkap yaitu topi pet dan dasi sesuai dengan warna masing-masing seragam di semua jenjang.

Bagian depan topi yang dikenakan terdapat logo Tut Wuri Handayani.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Yuk Siapkan Dokumen Ini Sekarang, Simak Selengkapnya

  1. Seragam Pramuka

Model dan warna dari seragam pramuka di semua jenjang disesuaikan dengan ketetapan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Dan pemakaiannya disesuaikan dengan masing-masing sekolah.

  1. Seragam Khas Sekolah

Masing-masing sekolah di jenjang SD, SMP, SMA bisa menetapkan warna seragam khas sekolahnya masing-masing.

Baca Juga: Guru Madrasah Harus Ingat, Inilah Syarat Lengkap Jika Daftar Anugerah GTK Madrasah 2022, Bisa Raih Rp15 Lho!

Penetapan seragam khas sekolah tersebut tentu dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya. Pemakaian seragam khas sekolah juga ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

  1. Pakaian Adat

Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan model dan warna pakaian adat dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Pakaian adat kelak bisa digunakan oleh peserta didik pada hari atau adat tertentu.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Harus Cermat, Ada Aturan Baru Terkait 4 Jenis Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA

Demikian informasi yang bisa disampaikan dari Permendikbud dan semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler