BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud telah resmi merilis peraturan terbaru yakni Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi tentang penggunaan seragam sekolah dan telah dirilis pada tanggal 7 September 2022 lalu.
Berdasarkan Permendikbud Ristek tersebut maka pelajar tingkat SD, SMP, SMA harus mengenakan pakaian seragam sekolah sebagaimana ditentukan dalam aturan.
Baca Juga: Hati-Hati, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Karena 6 Hal Ini, Nomor 5 Sangat Fatal
Aturan Kemdikbud tersebut membahas penggunaan seragam sekolah di semua jenjang mulai dari warna hingga atribut yang dikenakan.
Dalam pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.
Namun masing-masing sekolah juga bisa memiliki seragam khas sekolahnya.
Sementara itu, sekolah juga akan mengenakan pakaian adat sebagaimana diatur pemakaiannya oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu simak penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA berikut ini.
- Seragam Nasional
- Peserta didik SD/SDLB harus mengenakan pakaian seragam sekolah dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu
Seragam nasional ini dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis saat upacara bendera.
Pada saat upacara bendera, seragam nasional dikenakan dengan atribut lengkap yaitu topi pet dan dasi sesuai dengan warna masing-masing seragam di semua jenjang.
Bagian depan topi yang dikenakan terdapat logo Tut Wuri Handayani.
- Seragam Pramuka
Model dan warna dari seragam pramuka di semua jenjang disesuaikan dengan ketetapan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Dan pemakaiannya disesuaikan dengan masing-masing sekolah.
- Seragam Khas Sekolah
Masing-masing sekolah di jenjang SD, SMP, SMA bisa menetapkan warna seragam khas sekolahnya masing-masing.
Penetapan seragam khas sekolah tersebut tentu dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya. Pemakaian seragam khas sekolah juga ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian Adat
Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan model dan warna pakaian adat dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Pakaian adat kelak bisa digunakan oleh peserta didik pada hari atau adat tertentu.
Demikian informasi yang bisa disampaikan dari Permendikbud dan semoga bermanfaat.***