Juknis Baru Sertifikasi Guru, Ada Ketentuan Ini agar Dapat Tunjangan

28 Oktober 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan /Pixabay/KETIKA Kossi Jules

BERITASOLORAYA.com - Pada proses sertifikasi guru diketahui bahwa terdapat juknis baru mengenai pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan. 

Proses sertifikasi guru yang dimaksud disampaikan dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.

Dikatakan dalam Permendikbud tersebut bahwasanya sertifikasi guru dilakukan dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Dilakukan Pada Bulan Ini? Cek Pernyataan Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Berikut

Maka, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan yang tercantum dalam bab 2, Pasal 5 sebagai berikut.

  1. Calon mahasiswa statusnya sebagai Guru Daljab dan masih aktif dalam mengajar selama 3 tahun terakhir
  2. Calon mahasiswa yang ijazahnya (S-l) atau  (D-IV); 
  3. Calon mahasiswa yang telah memiliki nomor NUPTK
  4. Calon mahasiswa dengan usia maksimal yang dimiliki 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Calon mahasiswa yang kondisinya sehat jasmani dan sehat rohani
  6. Calon mahasiswa yang bebas dari narkotika, psikotropika, dan serta adiktif yang lain.
  7. Calon mahasiswa dengan  sebutan berkelakuan baik.
  8. Calon mahasiswa terdaftar di sistem Dapodik pada Kementerian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada juknis terbaru disampaikan bahwa pembelajaran PPG Daljab diselenggarakan oleh LPTK dan memiliki beban belajar 36 SKS.

Baca Juga: Info Penting Terkait Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN, 3 Hari Lagi Berakhir

Pemenuhan beban belajar yang nantinya diterima dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran Program Studi PPG.

Rekognisi pembelajaran lampau, harus Guru Daljab dengan Pendidikan Guru Penggerak atau PGP atau yang sudah mengikuti pendidikan serta latihan profesi guru, nantinya diberikan setara 36 SKS.

Guru Dalam Jabatan yang tidak  termasuk  rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana  di atas, ada ketentuannya yaitu:

Baca Juga: Terobosan Baru Kemdikbud Ini Wajib Dipelajari Guru dan Kepala Sekolah. Simak Lengkapnya di Sini...

Pertama, Guru Daljab yang diangkat hingga akhir tahun 2015 diberikan setara  24 SKS.

Kedua, Guru Daljab yang diangkat mulai TMT 2016 hingga dengan tahun 2025 diberikan setara  18 SKS.

Adapun pembelajaran PPG Dalam Jabatan dengan TMT berikut, ada ketentuannya yaitu:

Pertama, Guru Daljab yang diangkat sampai akhir  tahun 2015 menempuh 12 SKS.

Kedua, Guru Daljab yang diangkat TMT 2016 hingga dengan tahun 2025 menempuh 18 SKS.

Baca Juga: Ketentuan Penghentian Tunjangan Guru. Penerima TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan Segera Cek 6 Poin Ini

Apabila nantinya sudah menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan berhasil menyelesaikan program tersebut akan mendapatkan sertifikasi guru. 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022,  tunjangan sertifikasi guru dapat diperoleh jika guru mempunyai sertifikat pendidik yang didapat dengan mengikuti sertifikasi guru. 

Demikian informasi seputar regulasi baru sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler