Hore, Guru Sertifikasi Diguyur Banyak Tunjangan, Simak Ketentuannya

22 Januari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi. Simak ketentuan tunjangan dan gaji 13 guru berikut /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com -  Bagi seluruh guru sertifikasi, terdapat informasi penting perihal tunjangan di tahun 2023.

Guru sertifikasi, baik jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK akan memperoleh tunjangan di tahun 2023.

Tunjangan untuk guru sertifikasi tahun 2023 tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.

Buku II Nota Keuangan menyebut bahwa TPG tahun 2023 sudah dianggarkan sejumlah Rp50.450,8 miliar oleh pemerintah bagi ASN daerah.

Baca Juga: Inilah Juknis Resmi Tenaga Honorer yang Dilarang Direkrut Tahun 2023, Ada Sanksi yang Dikenakan

Terdapat penurunan anggaran tunjangan dari tahun 2022 ke tahun 2023 sebesar Rp1.533,2 miliar. Penurunan anggaran tidak mempengaruhi besaran tunjangan yang didapat.

Penurunan tersebut disebabkan oleh target atau output sasaran yang mendapatkan tunjangan yang dilihat berdasarkan pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru yang pensiun.

Mekanisme pemberian TPG tahun 2023, penyalurannya dari pusat ke daerah, kemudian setelah itu disalurkan ke rekening guru. Mekanisme tersebut berlaku untuk saat ini.

Pada Buku II Nota Keuangan juga terdapat ketentuan mengenai THR dan gaji 13 sebagaimana yang termaktub pada tabel 3.2.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Diusulkan Jadi Pegawai ASN PPPK, Cek Berikut

Pada poin di tabel tersebut dijelaskan mengenai kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk pula mengenai pemberian THR dan gaji 13.

Berdasarkan poin yang disampaikan di Buku II Nota Keuangan,  kemungkinan tendik akan memperoleh tunjangan THR dan gaji 13 di bulan April. Namun, jadwal tersebut belum ada kepastian.

Lebih lanjut, di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga menjelaskan perihal anggaran THR dan gaji 13.

Anggaran THR dan juga gaji 13 di peraturan tersebut disampaikan dalam keterangan di bagian DAU.

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Ini Berlaku pada bulan April 2023, Presiden Jokowi Sudah Sampaikan. Ternyata Ada Ini...

Keterangan di bagian DAU menyebabkan perihal penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK di tahun 2022 yang tentunya sebagian telah lolos tahun 2023.

Penggajian gaji PPPK tersebut, dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga ditambah tunjangan melekat. Penggajian ditambah lagi dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji 13 dan THR melekat.

Sementara untuk ketentuan yang mengatur mengenai THR dan gaji 13 masih mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2022.

Baca Juga: Program Magang untuk Mahasiswa dari Kemdikbud Tahun 2023, Cek Kriteria dan Berkas yang Diperlukan...

Nominal besaran THR dan gaji 13 untuk tahun 2022 pada PP disebutkan sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya, kemudian ditambah 50% dari tunjangan kinerja, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Demikian informasi seputar tunjangan hari raya atau THR dan juga gaji 13 mengenai anggaran yang sudah disiapkan di tahun 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemenkeu media.kemenkeu.go.id bpkad.kuningankab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler