Resmi, SK Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Telah Terbit, tapi Hanya di Naungan Ini...

5 Februari 2023, 20:43 WIB
Ilustrasi SK pencarian tunjangan sertifikasi guru telah terbit bulan Januari /Freepik/benzoix


BERITASOLORAYA.com- Perlu diketahui oleh guru sertifikasi yang berada di naungan Kemenag terkait dengan SK Pencairan uang tunjangan sertifikasi.

Untuk naungan Kemenag bagi guru sertifikasi telah terbit SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan).

Hal tersebut diketahui dari guru-guru yang telah mengunggah kabar tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube  Guru Abad 21, pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.

Lebih lanjut pada SKAKPT guru tersebut pada keterangannya periode bulan Januari 2023.

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan karena 6 Hal Ini, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari...

Untuk naungan Kemenag dimungkinkan, kantor wilayah Kemenag itu mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG setiap bulan bukan triwulan.

Perlu guru ketahui apabila guru telah terbit untuk SKAKPT nya maka akan terbit di SIMPATIKA nya.

Nantinya jika telah terbit, maka akan ada centang hijau yang bertuliskan 'DITERBITKAN' untuk periode Januari.

Sementara bagi guru yang belum diterbitkan, maka akan muncul tulisan 'TIDAK DITERBITKAN' yang berwarna merah.

Baca Juga: Hati-hati, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Gagal Diberi, jika Kurang 1 Hal Ini. Berikut Aturan Resminya...

Kemudian untuk guru naungan Kemdikbud Ristek juga terdapat informasi khusus terkait tunjangannya.

Untuk tunjangan guru non PNS diberikan sebesar Rp1.500.000.

Diketahui untuk lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Aneka Tunjangan Guru Bukan PNS Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek.

Perlu diketahui bahwasanya untuk setiap Provinsi telah ada suratnya dan diketahui juga daftar lengkapnya.

Baca Juga: Selamat, Insentif Guru Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp650 Ribu, Berlaku untuk Semua Tendik?

Selain itu untuk tunjangan profesi guru atau TPG hingga saat ini masih diberikan secara per triwulan.

Hal tersebut telah dijelaskan melalui Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Di dalam isi Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa validasi dan penetapan penerima tunjangan diberikan dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi Tahun 2023, Tunjangan Profesi Guru atau TPG Hanya Diberikan pada 9 Kriteria Tendik Berikut...

1. Sinkronisasi data tanggal 28 atau 29 Februari, diberikan triwulan 1 bulan Maret.
2. Sinkronisasi data tanggal 31 Mei, dibayarkan triwulan 2 bulan Juni.
3. Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus, dibayarkan triwulan 3 bulan September.
4. Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober, dibayarkan triwulan 4 bulan November.

Itulah jadwal pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru naungan Kemdikbud.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler