Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Januari hingga Maret 2023 Tidak Akan Dibayarkan? Cek Selengkapnya...

13 Februari 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Januari hingga Maret 2023 Tidak Akan Dibayarkan? /

BERITASOLORAYA.com- Apakah benar tunjangan sertifikasi guru di bulan Januari hingga Maret tahun 2023 tidak akan dibayarkan?

Terkait pertanyaan dari guru-guru soal tunjangan sertifikasi guru apakah dibayarkan ataukah tidak pada bulan Januari hingga Maret di tahun 2023 ini terdapat informasi penting.

Dalam hal ini terkait tunjangan sertifikasi guru terdapat dua kategori info, yakni untuk semua guru sertifikasi dan khusus untuk lulusan PPG 2022.

Seperti diketahui telah beredar pemberitahuan yang belum diketahui secara pasti apakah benar berasal dari Kemdikbud ataukah tidak.

Baca Juga: Data Tenaga Honorer Berantakan, Sebab Sulitnya Diselesaikan, Ketua Komisi II: Tak Diangkat Menjadi ASN...

Di dalam isi pemberitahuan yang tengah beredar di kalangan guru tersebut menjelaskan bahwa "Untuk NRG silahkan dipantau di laman Info GTK mulai bulan Maret 2023 dan sertifikasi untuk Bapak atau Ibu nanti akan terhitung mulai triwulan ke 2, yakni April-Juni," tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, pada Senin, 13 Februari 2023.

Isi di dalam pemberitahuan tersebut lah yang membuat banyak guru sertifikasi bingung.

Dalam hal ini, perlu diketahui oleh guru bahwa informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru yang tidak akan dibayarkan pada bulan Januari hingga Maret 2023 belum jelas kebenarannya.

Selain itu, informasi tersebut juga bukan untuk semua guru sertifikasi, akan tetapi untuk lulusan PPG 2022.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023 Cair? Simak Jadwal Lengkapnya beserta Sinkronisasi Data...

Meski demikian, yang harus guru lulusan PPG 2022 lakukan adalah guru menerima nomor sertifikat pendidik, serahkan ke operator sekolah untuk dientri di Dapodik kolom NRG kosongkan dulu dan sync.

Kemudian, guru menunggu beberapa Minggu ke depan sejak hari tersebut.

Lalu, guru silakan mengecek Info GTK secara berkala.

Setelah itu, silakan guru masukkan kembali ke Dapodik, sama dengan pada posisi di nomor sertifikat, lalu sync kembali.

Di samping itu, guru sertifikasi juga harus mengetahui bahwasanya di dalam isi Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 dijelaskan juga mengenai NRG.

Baca Juga: Tidak Diberhentikan, Tenaga Honorer Justru Diberi Satu Hal Istimewa Ini yang Lebih Menjanjikan. Seperti Apa?

Di mana bagi guru sertifikasi di Daerah yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG harus memiliki NRG.

Hal tersebut tertuang dalam persyaratan guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Kemudian, untuk NRG atau Nomor Registrasi Guru sendiri diterbitkan oleh Kementerian.

Dalam hal ini, bagi guru ASN Daerah juga harus memperhatikan persyaratan kepemilikan NRG ini sebagai salah satu persyaratan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler