Tak Diduga, Dana BOS untuk Ribuan Sekolah Belum Disalurkan, Masalahnya Apa?

17 Maret 2023, 12:57 WIB
Ditjen PAUD Dikdasmen dorong percepatan penyaluran dana BOS tahap I /Dok. Direktorat SMP Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com - Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) termasuk di dalamnya dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 masih terkendala alias masih belum banyak yang tersalurkan.

Walaupun untuk dana BOS secara kumulatif telah mencapai 41,2% satuan dana yang telah tersalurkan, namun capaian tersebut masih jauh dari estimasi pada bulan Maret 2023. Seharusnya, estimasi penyaluran dana BOS pada bulan Maret 2023 telah mencapai 85%.

Padahal, sesuai dengan Perubahan PMK 119/PMK.07/2021, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang termasuk dalam dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 akan disalurkan dalam dua tahap, yaitu paling cepat bulan Januari 2023 untuk pencairan tahap I dan paling cepat bulan Juli 2023 untuk pencairan tahap II.

Baca Juga: Dimulai 20 Maret 2023, Tahapan Pengadaan ASN Diawali dengan Proses Ini, Instansi Pemerintah Bersiap..

Lantas dimana kendalanya sehingga penyaluran dana BOS itu terkesan tersendat?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemendikbud, Jumat, 17 Maret 2023, Sekretaris Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Dr. Sutanto, S.H., M.A. menjelaskan bahwa hingga kini masih banyak satuan pendidikan yang belum memenuhi persyaratan.

Satuan pendidikan yang belum memenuhi persyaratan, lanjut Susanto, membuat pihaknya belum dapat menyalurkan dana BOSP tahap I.

Menurut Susanto, masih terdapat cukup banyak satuan pendidikan negeri yang laporan sisa dananya belum diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan direvisi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Baca Juga: 7 Aturan Perawatan Kulit yang Benar, yuk Disimak Bestie

Inilah yang menjadi kendala dalam penyaluran dana BOSP tahap I yang sedianya pada bulan Januari 2023 menjadi tersendat.

Susanto menambahkan, bagi satuan pendidikan memang terdapat dua syarat yang wajib dipenuhi. Pertama, menyampaikan realisasi penggunaan dana BOS tahun 2022. Kedua, menyampaikan laporan sisa dana yang sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direvisi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) khususnya bagi sekolah negeri.

Sementara itu, Setditjen PAUD Dikdasmen Nandana Bhaswara mengatakan bahwa terdapat perbedaan kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan dana BOS tahun sebelumnya.

Baca Juga: Apakah Guru Honorer Akan Dihapus? Begini Penjelasan Menteri PANRB dan Komisi IX DPR RI

Menurut Nandana, laporan tahap I tahun 2023 akan menjadi syarat penyaluran tahap II tahun 2023 dan telah direalisasikan minimal 50% dari dana yang diterima pada tahap I tahun 2023.

Nandana mengatakan bahwa pelaporan hanya melalui satu kanal yaitu aplikasi RKAS yang telah disediakan oleh Kemendikbud Ristek.

Perlu diketahui, penyampaian laporan wajib mengikuti batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu tersebut, yaitu tanggal 31 Juli 2023 untuk laporan tahap I dan 31 Januari 2024 untuk laporan keseluruhan.

Nandana juga memaparkan bahwa data perkembangan penyaluran dan pelaporan dana BOS untuk menggambarkan kendala yang dihadapi terkait penyaluran dana BOS tahap I.

Baca Juga: Tes CASN dan PPPK 2023 Dibuka untuk Formasi Ini, Tapi Maaf di Provinsi Ini Tidak Ada

Kondisi saat, kata Nandana, setidaknya terdapat 127.621 sekolah yang belum disalurkan. Total dari 127.621 tersebut, sebanyak 122.424 sekolah telah menyampaikan laporan tahun 2022. Namun demikian, 5.197 sekolah yang masih harus menyelesaikan laporan BKU sampai dengan Desember.

Dengan kata lain, masih ada sekolah-sekolah yang menyampaikan laporan, namun belum sampai bulan Desember 2022.

Diketahui, dari seluruh sekolah yang sudah menyampaikan laporan lengkap hingga Desember 2022, sebanyak 7.806 sekolah swasta dan 39.290 sekolah negeri yang masih belum mendapatkan konfirmasi Dinas Pendidikan.

Terakhir, sekitar 64.506 sekolah negeri yang laporannya sudah dikonfirmasi Dinas Pendidikan, masih terdapat 19.224 sekolah yang laporannya masih harus direvisi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Baca Juga: Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terus melakukan sosialisasi untuk percepatan penyaluran dana BOS Tahap I tersebut.

Diharapkan dengan sosialisasi, satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, APIP, dan UPT bahu-membahu untuk segera melakukan perannya sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga penyaluran dana BOS tahap I dapat segera diselesaikan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler