3 Syarat dan Aturan PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi

- 25 Januari 2022, 11:21 WIB
3 Syarat dan Aturan PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi
3 Syarat dan Aturan PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

Aturan PPPK Tahap 3 

1. Peserta yang melamar dapat menentukan pilihan kebutuhan PPPK.

Kebutuhan yang dimaksud dapat di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi, pada seleksi PPPK Tahap 2 sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidik pelamar.

 Baca Juga: Simak! Cara Mengetahui Anda Terkena Omicron Menurut Ahli, Pelajari Detailnya

2. Peserta yang mengajar pada jenjang SMA dapat memilih formasi di jenjang yang lain, misalnya pada jenjang SD atau SMP.

3. Terdapat Optimalisasi pengisian formasi kosong yang diberlakukan.

Perbedaan PPPK Tahap 2 dan PPPK Tahap 3

1. Pada PPPK Tahap 2 pelamar hanya melamar didalam satu wilayah.

Sementara untuk seleksi PPPK Tahap 3, pelamar dapat melamar di seluruh sekolah wilayah di Indonesia yang belum terpenuhi.

 Baca Juga: Orang Tua Harus Paham, Ajarkan Rasa Kasih Sayang kepada Anak. Begini Caranya Menurut Buya Yahya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x