2. Pada PPPK Tahap 2 pelamar harus memilih formasi setingkat jenjang mengajar sebelumnya (sama pada jenjang mengajar sebelumnya).
Untuk seleksi PPPK Tahap 3 dapat bebas memilih formasi di tingkat yang lain.
3. Pada seleksi PPPK Tahap 3 terdapat Optimalisasi pengisian formasi yang kosong.
Baca Juga: Lirik Sholawat Syaikhona – Muhammad Hadi Assegaf, Merdu dan Menyentuh Kalbu
Syarat PPPK Tahap 3
1. Pelamar diwajibkan untuk memilih kembali formasi dari instansinya yang belum terisi dengan cara menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan sesuai kriteria pendidikannya.
2. Pelamar diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain. Syaratnya adalah formasi belum penuh setelah adanya seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
Baca Juga: Menikah Bisa Jadi Haram Walaupun Rukun dan Syaratnya Telah Terpenuhi. Simak Penjelasan Gus Baha
3. Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2, nantinya nilai ujian (passing grade) yang diambil adalah nilai yang tertinggi diantara kedua tes yang sempat diikuti oleh peserta.***