Guru Honorer Harus Simak Informasi Ini! Berikut Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Lengkap dengan Syarat

- 7 Agustus 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Harus Simak Informasi Terkait Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Lengkap dengan Syarat./
Ilustrasi Guru Honorer Harus Simak Informasi Terkait Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Lengkap dengan Syarat./ /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Dan seluruh guru honorer di jenjang pendidikan tersebut harus memenuhi syarat untuk bisa menerima bantuan insenstif sebagaimana disebutkan dalam Persesjen No 9 Tahun 2022.

Syarat yang disebutkan dalam aturan tersebut antara guru honorer jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak dengan jenjang Pendidikan Menengah ternyata berbeda.

Syarat untuk guru honorer pada Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak adalah harus memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA atau SMK, dan ditugaskan pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian.

Baca Juga: Lagu Kolaborasi BTS, Benny Blanco, dan Snoop Dogg 'Bad Decision' Buat Netizen Korea Jatuh Cinta

Kemudian guru honorer tersebut sudah masuk dalam sistem Dapodik, bukan merupakan pegawai ASN, dan telah memiliki masa kerja minimal 11 tahun dengan menyerahkan bukti surat keputusan pengangkatan.

Kemudian untuk guru honorer di jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Khusus harus memiliki sertifikat pendidik dan memiliki ijazah minimal Sarjana atau Diploma IV.

Syarat lain adalah memiliki NUPTK, terdaftar di Dapodik, memenuhi beban mengajar, bukan seorang pegawai ASN, dan minimal bekerja 17 tahun dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023? Simak Syarat agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2022, Cek!

Untuk penyaluran bantuan insentif akan dilaksanakan oleh Puslapdik dan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada seluruh penerima.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x