Bagaimana Penempatan Guru PG Negeri dan Swasta pada PPPK 2022? Simak Informasi Terbaru Kemdikbud, LENGKAP

- 9 Agustus 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi. Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, Simak Informasi Terbaru Kemdikbud./
Ilustrasi. Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, Simak Informasi Terbaru Kemdikbud./ /Pexels/ThisIsEngineering/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud bersama dengan KemenpanRB dan Panselnas telah bersama menyepakati aturan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Dalam aturan PPPK 2022 tersebut dijelaskan adanya pengadaan seleksi untuk jabatan fungsional guru, yaitu aturan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Sebagaimana termaktub dalam PermenpanRB tersebut bahwa ada dua kategori peserta PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas juga masih terbagi menjadi tiga kategori yaitu prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), dan prioritas ketiga (P3).

Baca Juga: Member BLACKPINK Ungkap Kebahagiaan Saat Rayakan Ulang Tahun. Apa Pesan Mereka? Yuk Simak...

Pelamar P1 diisi oleh guru yang sudah lulus passing grade, P2 diisi oleh guru THK-II, dan P3 diisi oleh guru honorer negeri yang sudah masuk Dapodik minimal tiga tahun.

Pemerintah dalam hal ini juga mempersiapkan beberapa kebutuhan seleksi PPPK 2022 seperti penyediaan formasi, mekanisme seleksi, hingga penempatan guru yang lulus passing grade.

Terkait penempatan PPPK 2022 berhubungan dengan mekanisme seleksi PPPK yang terdiri dari penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Kemudian untuk mekanisme tersebut semuanya ditujukan kepada guru yang lulus passing grade negeri dan swasta, serta pelamar umum dalam PPPK 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK, Simak Selengkapnya

Mekanisme penempatan guru lulus passing grade menjadi tahapan pertama dalam seleksi PPPK 2022, dan tentu ditujukan kepada guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas.

Pemerintah akan melaksanakan penempatan berdasarkan formasi yang ada di masing-masing daerah, sebagaimana usulan formasi dari Pemda.

Jika masih ada formasai yang tersedia, maka akan dilanjutkan seleksi kesesuaian atau verifikasi, dimana bisa saja langsung dilakukan jika di suatu Pemda tidak ada guru lulus passing grade.

Seleksi kesesuaian atau verifikasi ini ditujukan bagi guru THK-II dan guru honorer negeri yang sudah mengajar minimal tiga tahun serta sudah masuk di Dapodik.

Baca Juga: Wajib! Semua Guru dan Kepala Sekolah Ikut Asesmen Nasional Tanpa Terkecuali, Tanggat 3 Hari Lagi!

Kemudian jika formasi masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan seleksi tes yang ditujukan bagi seluruh pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG dan guru honorer swasta yang sudah masuk di Dapodik.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya seleksi PPPK 2022 ini bisa membantu guru honorer agar bisa menjadi ASN PPPK 2022.

Terlebih dengan adanya PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 ini semoga bisa menjadi panduan pelamar agar bisa mencermati aturan yang resmi dari Pemerintah.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Tetap Dipekerjakan dengan Ketentuan Berikut, Ada Syarat Khusus?

Demikian informasi tersebut dan semoga bisa bermanfaat untuk seluruh guru terutama bagi yang sudah lulus passing grade di sekolah negeri dan swasta.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @info.pppk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah