RUU Sisdiknas Berikan Informasi Penting untuk Para Guru, Apa Saja? Simak Penjelasan Berikut

- 5 September 2022, 12:38 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas Berikan Informasi Penting untuk Para Guru./.
Ilustrasi. RUU Sisdiknas Berikan Informasi Penting untuk Para Guru./. /PIXABAY/mohamed Hassan

Untuk itulah Kemdikbud melakukan beberapa pembahasan RUU Sisdiknas agar bisa memberikan harapan baru untuk para guru.

Berikut beberapa aturan untuk guru di semua jenjang berdasarkan RUU Sisdiknas yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari instagram kemdikbud.ri.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta oleh Tata Janeeta, Menapak Jalan yang Menjauh Tentukan Arah yang Ku Mau

  • Setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan/atau tamsus (tunjangan khusus) yang telah diatur dalam UU guru dan dosen, maka bagi guru tersebut akan tetap menerima tunjangan tersebut, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan UU.
  • Guru yang telah mengajar, tetapi belum berkesempatan mengikuti sertifikasi, maka tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi.

Untuk guru ASN juga kelak akan mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional, dan juga tunjangan pengabdian dengan berdasarkan UU ASN yaitu tunjangan-tunjangan ini ditingkatkan.

Guru non ASN juga akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja, dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dan peningkatan bantuan operasional satuan pendidikan swasta oleh Pemerintah.

Baca Juga: 3 Informasi Resmi Kemdikbud Ini Wajib Diketahui Guru. Apa Saja? Simak Penjelasannya di Sini...

  • Pengaturan lain dari RUU Sisdiknas yaitu pada kondisi saat ini guru wajib memiliki kualifikasi S1 atau D4.

Tenaga pendidik seperti guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan, pada individu yang menjalankan tugas seperti guru dan memenuhi persyaratan bisa diakui sebagai guru.

Karena disebutkan dalam dalam perbaikan RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk guru yang telah mengajar.

Maka kategori seperti disebutkan diatas bisa diakui sebagai seorang guru, termasu guru PAUD yang mengajar anak usia 3 hingga 5 tahun.

Baca Juga: Menang 3-1 atas Arsenal, Antony Bangkitkan Kembali Manchester United Setelah Dibayar Mahal

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah