3 Poin Utama RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim: Memperjuangkan Bantuan Subsidi Guru

- 5 September 2022, 14:28 WIB
Nadiem Makarim menjelaskan tiga poin utama RUU Sisdiknas yang menyejahterakan guru
Nadiem Makarim menjelaskan tiga poin utama RUU Sisdiknas yang menyejahterakan guru /instagram.com/nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com -  Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan RUU Sisdiknas berisi tentang perjuangan pemerintah dalam menyejahterakan guru.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa RUU Sisdiknas merupakan kebijakan yang membawa dampak positif yang besar bagi tenaga guru Indonesia, terutama dalam segi penghasilan layak yang sering dikeluhkan banyak tenaga pendidik.

Menurut Nadiem Makarim, sebelum RUU Sisdiknas belum ada rancangan Undang-Undang yang memiliki dampak yang lebih terintegrasi terhadap kesejahteraan guru.

Baca Juga: 7 Kategori Non ASN Ini Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer. Bagaimana Nasibnya ke Depan?

RUU Sisdiknas akan menjadi regulasi yang paling berdampak positif untuk hal tersebut. 

RUU Sisdiknas, menurut Nadiem Makarim, selaras dengan rekam jejak Kemdikbud Ristek yang selalu memprioritaskan dan mengupayakan kesejahteraan guru.

Jadi, rekam jejak Kemdikbud Ristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru,” ucap Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca Juga: Polisi Memburu Tersangka Penusukan Massal yang Memakan Banyak Korban Pribumi Kanada, Simak Dugaan Motifnya!

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022, Mendikbudristek menjelaskan kepada DPR RI tentang tiga poin utama dalam RUU Sisdiknas.

Ketiga poin tersebut berbicara mengenai kesejahteraan setiap guru di semua jenjang, mulai dari PAUD, Kesetaraan, hingga tingkat SMA. Hal ini juga mencakup guru ASN dan non-ASN, serta guru sertifikasi dan yang belum sertifikasi.

Poin pertama, guru sertifikasi dapat terus menerima tunjangan profesi guru selama masih memenuhi syarat yang berlaku, bahkan hingga pensiun.

Baca Juga: Ferdinand Marcos Jr Mengunjungi Indonesia dan Singapura dalam Perjalanan Luar Negeri Pertama sebagai Presiden

Kedua, sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program PPG merupakan prasyarat menjadi guru baru, bukan prasyarat agar dapat menerima penghasilan yang layak bagi guru yang sudah aktif mengajar.

“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” kata Nadiem. 

“Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Rangkaian Jadwal Seleksi PPPK 2022, Honorer Segera Siap-Siap untuk Pendaftaran!

Nadiem melihat bahwa masih banyak guru yang belum memperoleh penghasilan yang layak dan harus menunggu antrean hingga bertahun-tahun untuk dapat mengikuti program PPG agar memperoleh sertifikat pendidik.

Bahkan, ada pula yang hingga pensiun tidak mendapat tunjangan profesi guru karena antrean yang panjang tersebut.

Oleh sebab itu, sertifikat pendidik, dalam RUU Sisdiknas, ditetapkan sebagai prasyarat untuk menjadi guru bagi calon guru, bukan prasyarat memperoleh penghasilan layak bagi guru.

Baca Juga: Tenang! Guru Non Sertifikasi Juga akan Dapat Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Simak Penjelasan Berikut

Guru PNS dan honorer akan mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU ASN untuk guru ASN dan UU Ketenagakerjaan bagi guru honorer.

Nadiem kembali mengingatkan bahwa Kemdikbud Ristek telah memperjuangkan dana BOS agar dapat digunakan secara fleksibel, salah satunya untuk memberi penghasilan yang layak bagi guru honorer sejak pandemi.

Pemerintah juga telah berkomitmen agar dapat meningkatkan dana BOS agar guru honorer yang telah aktif mengajar memperoleh penghasilan yang layak dan sekolah dapat mengelolah SDM sebaik-baiknya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Berikan Informasi Penting untuk Para Guru, Apa Saja? Simak Penjelasan Berikut

Poin utama ketiga yang ada dalam RUU Sisdiknas, yaitu terkait pengakuan satuan pendidikan PAUD dan tenaga pendidiknya.

“Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tutur Mendikbudristek.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah