RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud Berikut

- 5 September 2022, 22:38 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru, Simak Penjelasan Kemdikbud./Tangkapan Layar / Instagram @kemdikbud.ri
Ilustrasi. RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru, Simak Penjelasan Kemdikbud./Tangkapan Layar / Instagram @kemdikbud.ri /

BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas kini sedang menjadi pembahasan yang cukup dalam di kalangan para guru di Indonesia.

Sebab banyak yang kemudian bertanya apakah sebenarnya RUU Sisdiknas ini benar-benar berdampak positif untuk masa depan para guru?

Sebab diketahui bahwa ada beberapa hal yang menyangkut nasib guru seperti penghasilan dan kesejahteraan hidup yang masuk dalam pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.

Baca Juga: Nasib 7 Kategori Non ASN yang Tidak Ikut Pendataan Honorer, Simak Selengkapnya

Maka tidak heran jika RUU Sisdiknas menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, sebagai respon terhadap salah satu upaya dari Pemerintah tersebut.

Pemerintah melalui Kemdikbud telah memberikan penjelasan tentang RUU Sisdiknas sebagaimana yag dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, yang memberikan ulasan resmi.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa Mendikbud Ristek menyebutkan bahwa kehadiran RUU Sisdiknas ini mampu menjadi kebijakan yang paling berdampak positif untuk kesejahteraan guru di Indonesia.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3. Akankah Cair di September ? Cek di Sini

“Kami harap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Jika ada hal-hal yang belum memenuhi harapan mari kita bahas bersama dan semurnakan,” ucap Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

Jika melihat kondisi saat ini, memang masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun.

Untuk itu, RUU Sisdiknas Kemudian hadir menjadi harapan baru dan titik terang bagi persoalan guru yang selama ini ada.

Baca Juga: Terungkap Tujuan Kementerian PANRB Lakukan Pendataan Non ASN, Demi Masa Depan Honorer?

Secara ringkas, dalam RUU Sisdiknas tersebut ada tiga poin utama, sehingga bisa bisa disebutkan akan membawa kesejahteraan guru, yaitu:

  1. Guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
  2. Sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
  3. Pendidik PAUD yang mengajar anak usia 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat akan masuk dalam kategori guru.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Tips Mengonsumsi Vitamin. Jangan Salah

Nadiem Makarim juga menyebutkan bahwa sertifikat pendidik memang menjadi seperti SIM atau Surat Izin Mengemudi untuk profesi guru.

Namun dengan adanya tiga poin tersebut bisa dipahami bahwa memang RUU Sisdiknas akan mampu memberikan dampak positif untuk para guru.

Yang salah satu dampak positifnya juga adalah program PPG yang memiliki keterbatasan kuota akan mampu difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Baca Juga: Kabar Buruk! 7 Honorer Ini Tak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK 2022 Mendatang, Siapa Saja?

Sebab seperti disebutkan bahwa kedepannya sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat untuk menjadi guru atau untuk calon guru.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah