Bukan untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Fungsi Sertifikat Pendidik PPG dalam RUU Sisdiknas

- 11 September 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi: sertifikat pendidik dari program PPG tidak menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru
Ilustrasi: sertifikat pendidik dari program PPG tidak menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru /Pixabay/Mudassar Iqbal

Baca Juga: Daftar 22 Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan Angkatan III Bagi Guru Madrasah, Resmi Rilis oleh Kemenag!

Sebelumnya, tunjangan profesi guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah menjalankan tugas profesi sebagai tenaga pendidik profesional. 

Bentuk apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk tambahan penghasilan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu prasyarat untuk memperoleh tunjangan sertifikasi adalah kepemilikan atas sertifikat pendidik yang diperoleh dengan mengikuti program PPG.

Namun hal tersebut mengalami perubahan dalam RUU Sisdiknas. 

Baca Juga: Resmi! Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tuk Guru Madrasah Tahun 2022, Cek 6 Syaratnya!

Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada 30 Agustus 2022 mengatakan bahwa sertifikat pendidik dari program PPG (Pendidikan Profesi Guru) bukan prasyarat bagi guru untuk memperoleh penghasilan yang layak.

Dalam tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas untuk kesejahteraan guru dipaparkan oleh Mendikbudristek bahwa sertifikat pendidik PPG adalah prasyarat untuk menjadi guru atau calon guru.

Sementara itu, bagi guru penerima tunjangan profesi guru akan tetap mendapatkan hak tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: 5 Tempat Romantis di Indonesia yang Menyajikan Pemandangan Indah dan Nyaman, Ada Pulau Asmara

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x